Implementasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada pemerintahan daerah Kabupaten Bogor dengan kepatuhan pajak sebagai variabel moderasi periode 2019-2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Tunggakan Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan dengan Kepatuhan Pajak Sebagai Variabel Moderasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder. Populasi
penelitian adalah Wajib Pajak pada Kecamatan yang terdaftar di Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor periode 2019-2023. Teknik pengambilan
sampel menggunakan non-probability sampling dengan jumlah sampel sebanyak
34 Kecamatan. Metode analisis data menggunakan analisis regresi data panel yang
diolah melalui software Eviews 12. Hasil penelitian secara simultan Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Tunggakan Pajak dan Nilai Jual Objek Pajak
berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil penelitian
secara parsial Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nilai Jual Objek Pajak, dan
Kepatuhan Pajak berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan. Sedangkan Tunggakan Pajak berpengaruh negatif terhadap Penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan. Disisi lain, hasil pengujian moderasi menunjukkan
bahwa Kepatuhan Pajak memoderasi dengan memperlemah pengaruh Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kepatuhan Pajak tidak memoderasi pengaruh Tunggakan Pajak terhadap
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Kepatuhan Pajak tidak memoderasi
pengaruh Nilai Jual Objek Pajak terhadap Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Detail Information