Analisis dampak penerimaan pajak pertambahan nilai pada transaksi e-commerce (studi kasus Kpp Pratama Tangerang timur)
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju di Asia Tenggara,
didukung oleh kualitas keuangan yang kuat, terutama dari sektor pajak. Namun,
meskipun E-commerce berkembang pesat, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dari sektor ini sering tidak sesuai dengan estimasi. Penelitian ini bertujuan
menganalisis dampak PPN dari transaksi E-commerce terhadap penerimaan negara
dan perkembangan keuangan, menggunakan metode kualitatif. Responden
penelitian dengan pelaku usaha E-commerce dan pejabat pajak melalui wawancara
dan data berasal dari dokumentasi data penerimaan PPN dan regulasi perpajakan di
Kota Tangerang. Analisis data penerimaan PPN dari 2017 hingga 2023
menunjukkan fluktuasi yang signifikan, yaitu adanya kenaikan 30,21% pada 2018,
penurunan 4,09% pada 2019, penurunan 13,75% pada 2020, dan penurunan 8,89%
pada 2021, serta pemulihan dengan kenaikan 5,51% pada 2022 dan 16,56% pada
2023. Wawancara dengan KPP Pratama Tangerang Timur mengidentifikasi
tantangan seperti ketidaksesuaian data penjual di platform E-commerce dengan data
asli pemilik usaha. Namun, penyandingan data omzet dan pengembangan aturan
serta aplikasi pajak membantu mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perbaikan regulasi, peningkatan sosialisasi dan edukasi, serta
penegakan hukum yang lebih tegas dapat mengoptimalkan penerimaan PPN dari
transaksi E-commerce. Implikasi penelitian untuk pemerintah dan otoritas pajak
diharapkan memperbaiki kebijakan adaptif dan meningkatkan pengawasan, pelaku
E-commerce dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan manajemen keuangan, dan
masyarakat umum dapat memahami implikasi PPN pada harga dan perlindungan
konsumen. Penelitian ini memberikan wawasan bagi peningkatan penerimaan pajak
dan perkembangan keuangan negara, serta berkontribusi pada literatur akademis
terkait perpajakan dan ekonomi digital.
Detail Information