<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="2769">
<titleInfo>
<title><![CDATA[Analisis yuridis terhadap pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus putusan nomor:]]></title>
<subTitle><![CDATA[966&#47;Pdt.G&#47;2019&#47;PA.Bpp)]]></subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Annie Myranika</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Retno Susilowati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Dosen Pembimbing 2</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Indhah Aulia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Harmen</namePart>
<role><roleTerm type="text">Pengarang</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes"><![CDATA[mixed material]]></typeOfResource>
<genre authority="marcgt"><![CDATA[bibliography]]></genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text"><![CDATA[TANGERANG]]></placeTerm></place>
<publisher><![CDATA[Fakultas Hukum / Ilmu Hukum]]></publisher>
<dateIssued><![CDATA[2020]]></dateIssued>
<issuance><![CDATA[monographic]]></issuance>
<edition><![CDATA[Publish]]></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code"><![CDATA[id]]></languageTerm>
<languageTerm type="text"><![CDATA[Indonesia]]></languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd"><![CDATA[Text]]></form>
<extent><![CDATA[xii+ 94 hlm.; 30 cm]]></extent>
</physicalDescription>
<note>Pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat terjadi perceraian pada dasarnya sudah 
menjadi tanggung jawab kedua orangtuanya. Namun tanggung jawab pemeliharaan anak 
menjadi beban yang harus di penuhi ayahnya, namun pembebanan ayah yaitu untuk 
memberikan pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok anak sampai 
anak tersebut telah dewasa. Dan harus memperhatikan syarat-syarat hadhanah serta syaratsyarat wajib nafkah terhadap anak. Seperti dalam kasus ini setelah terjadinya perceraian 
antara penggugat dengan tergugat bahwa penggugat mengajukan gugatan mengenai 
Penguasaan atas anak dikarenakan anak tersebut berada dibawah pemeliharaan penggugat 
maka penggugat minta agar tergugat memberikan nafkah anak kepada anak tersebut. 
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam 
memutus perkara pemberian nafkah dan hak asuh anak akibat perceraian dalam putusan 
Nomor 966/Pdt.G/2019/PA.Bpp dan Apakah akibat hukum dari putusan pemberian nafkah 
dan hak asuh anak akibat perceraian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. 
Adapun Tipe Penelitian ini merupakan tipe penelitian Yuridis Normatif, Sifat penelitian 
Deskriptif Analisis, Sehingga sumber data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. 
Landasan teorinya mengacu pada Pasal 41 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 
Tentang Perkawinan, Pasal 105 huruf (a) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang 
Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 
Tentang Peradilan Agama. Adapun kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan hakim dalam 
mengambil keputusannya mengenai nafkah anak sudah sesuai dan tepat yakni Pasal 105
huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, namun putusan hakim dalam memutus perkara ini 
dinilai penulis tidak tepat karena ada alasan tegugatyang tidak mendasar atas biaya untuk 
keperluan anak sampai anak tersebut dewasa2. Akibat hukum dari kasus ini adalah dalam 
pemberian nafkah anak atas kemampuan tergugat tersebut tidak sesuai apa yang ditetapkan 
dari penggugat dan hal ini menyangkut terhadap anak. Adapun sarannya adalah 1. Majelis 
hakim dalam memutus perkara memperhatikan biaya nafkah untuk anak, karena yang 
sudah ditetapkan oleh hakim tersebut tidak akan mencukupi untuk kebutuhan pokok anak 
sampai anak tersebut dewasa. 2. Untuk pasangan suami istri dalam melakukan perceraian, 
sebaiknya diperlukan kesepakatan atas nafkah anak karena nafkah anak sangat penting 
dalam kewajiban sebagai orang tua.</note>
<subject authority=""><topic><![CDATA[Perceraian]]></topic></subject>
<subject authority=""><topic><![CDATA[Nafkah]]></topic></subject>
<subject authority=""><topic><![CDATA[Hak Asuh]]></topic></subject>
<classification><![CDATA[HK2003602]]></classification><identifier type="isbn"><![CDATA[20200827]]></identifier><location>
<physicalLocation><![CDATA[REPOSITORY UNIS ]]></physicalLocation>
<shelfLocator><![CDATA[REF HK2003602 IND a]]></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1"><![CDATA[SR011403]]></numerationAndChronology>
<sublocation><![CDATA[Perpustakaan UNIS]]></sublocation>
<shelfLocator><![CDATA[REF HK2003602 IND a]]></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="7120" url="" path="/bab 1_5 INDHAH AULIA 1602010036.pdf" mimetype="application/pdf"><![CDATA[Halaman Judul_Abstrak_Bab 1_Bab 5_Daftar Pustaka]]></slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image><![CDATA[COVER_SKRIPSI.png.png]]></slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier><![CDATA[2769]]></recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-23 15:24:39]]></recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf"><![CDATA[2023-11-24 11:16:09]]></recordChangeDate>
<recordOrigin><![CDATA[machine generated]]></recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>