Detail Cantuman

Tinjauan hukum terhadap tugas dan fungsi komisi penyiaran indonesia terkait regulasi penggunaan bahasa program televisi yang tidak tepat di masyarakat berdasarkan putusan undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran

Tinjauan hukum terhadap tugas dan fungsi komisi penyiaran indonesia terkait regulasi penggunaan bahasa program televisi yang tidak tepat di masyarakat berdasarkan putusan undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran


Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah lembaga independen di Indonesia
yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
sebagai regulator penyiaran di Indonesia. KPI didirikan pada tahun 2002
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran. KPI terdiri dari Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang bekerja di tingkat provinsi.
Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia meliputi : Menetapkan standar program
siaran; Merumuskan peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan aturan penyiaran dan kode etik serta standar
pemrograman siaran; Memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran; Berkoordinasi dan
bekerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Identifikasi masalah yang akan dibahas Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran
Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran dan akibat hukum atau kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan dengan tujuan penelitian mengkaji
dan menganalisis aturan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia
berdasarkan dengan UU. No. 32/2002 Tentang Penyiaran dan mengetahui dan
menganalisis akibat hukum/kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang
digunakan adalah studi kasus. Pembahasan pertama mengenai tugas dan fungsi
KPI sesudah sesuai dengan UU No.32/2002 dan akibat hukum jika terjadi atas
tidak dlaksanakan tugas dan fungsi komisi, saran agar Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia lebih ditingkatkan lagi kewenangannya serta mempunyai
daya gigit lebih keras lagi terhadap stasiun-stasiun televisi yang masih bandel
menyiarkan acara-acara yang tidak mendidik kepada masyarakat menyarankan
kepada pemerintah diharapkan mengoptimalkan produk hukumnya terkait
penyiaran khususnya siaran televisi seperti dalam Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia. Pada pembahasan kedua mengenai akibat hukum apabila regulasi yang
telah ditetapkan tidak dilaksanakan oleh KPI yaitu berupa sanksi teguran
tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Arief Budiman Sugandi
Pengarang Arief Budiman Sugandi - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF MIH2100315 ARI t
Subyek Tinjauan Hukum
Tugas dan Fungsi KPI
Klasifikasi MIH2100315
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id