Detail Cantuman

Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dalam area dermaga 108 pelabuhan tanjung priok Jakarta Utara (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor : 301/pid.b/Pn Jkt.Utr)

Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dalam area dermaga 108 pelabuhan tanjung priok Jakarta Utara (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Utara nomor : 301/pid.b/Pn Jkt.Utr)


Kejahatan dimasyarakat dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan dalambentukyang beragam. Umumnya pelaku kejahatan karena didorong oleh pemenuhankebutuhan yang relatif sulit terpenuhi. Dampak yang dirasakan akibat tindakpidana kejahatan yang terjadi menuntut para penegak hukumdapat memberikansanksi hukum dan kebijakan yang tepat agar sesuai aturan hukumyang berlaku. Salah satu pencurian yang terjadi yaitu pencurian di Dermaga Tanjug PriokJakarta Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapandanpertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 30l/Pid.B/2021/PNJkt.Utr dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan pendekatandeskriptif analisis. Sebagai data primer yaitu hasil wawancara, sedangkandatasekunder yaitu bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangandan bahan hukum sekunder yaitu sejumlah referensi yang relevan dan aktual. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara/Interview. Hasil
yang didapatkan bahwa Penerapan putusan tuntutan hukum pada putusan Nomor
30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr terhadap dakwaan Penuntut Umummenurut peneliti
sudah tepat pertimbangan Hakim memutuskan putusan kasus nomor
30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidanganyang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain, keterangan Terdakwa, barang bukti, hakim menjatuhkan pidana terhadapterdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalamPasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dakwaanyang dibuat oleh penuntut umum sudah tepat. Sehingga terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan barangbukti
kepada PT IPC Cabang Tanjung Priok, dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), serta pidana dengan pidana penjara selama 1(satu)
Tahun. Saran untuk ke depannya diharapkan dapat membahas tentang pencegahanterjadinya tindak pidana pencurian di sekitar dermaga yang ada di Indonesia


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Taufik Chahyadi 2007020023
Pengarang Taufik Chahyadi - Personal Name
Pandri Zulfikar - Personal Name
Edi Mulyadi - Personal Name
Hasnah Aziz - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF MIH2202315 TAU p
Subyek Pencurian
Klasifikasi MIH2202315
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik x + 85 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 : Pandri Zulfikar 0403106903 / Pembimbing 2 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 1 : Hasnah Aziz / Penguji 2 : Edi Mulyadi / Penguji 3 : Pandri Zulfikar

  Tags :
Pencurian

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id