Detail Cantuman

Analisis pertimbangan dan kaidah hukum terhadap tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui media sosial facebook yang memiliki muatan pencemaran nama baik (studi kasus Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 2468/pid.sus/2020/pn Tng)

Analisis pertimbangan dan kaidah hukum terhadap tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui media sosial facebook yang memiliki muatan pencemaran nama baik (studi kasus Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 2468/pid.sus/2020/pn Tng)


Kemajuan teknologi yang ditandai dengan munculnya internet yang dapat
dioperasikan dengan menggunakan media elektronik seperti computer maupun
handphone. Namun, dengan adanya kebebasan dan kemudahan masyarakat sering
lupa bahwa dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat harus menjaga perilaku
dan etika dalam berinteraksi melalui media sosial terutama media sosial elektronik,
sehingga memicu perbuatan-perbuatan yang melawan hukum seperti pencemaran
nama baik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hukuman
dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak
pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik atau media
sosial facebook yang memiliki muatan pencemaran nama baik dalam Putusan
Nomor: 2468/Pid.Sus/2020/PN Tng. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Yuridis-Empiris, yaitu penelitian yang mempergunakan 2 (dua) cara, yaitu
Penelitian Hukum Noramtif (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field
Research) dengan pendekatan analisis deskriftif. Adapun hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa Pelaku secara sah dinyatakan bersalah atas tindakannya yang
telah dilakukannya melalui akun facebooknya. Hasil penelitian penerapan hukum
terhadap pelaku pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dipidana
dengan pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dasar pertimbangan hakim dalan pencemaran
nama baik yang dilakukan oleh terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik berdasarkan pertimbangan dakwaan penuntut
umum, tuntutan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta
barang bukti yang ditemukan. Sehingga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan
kurungan selama 2 (dua) bulan.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Robby Pahrianto 2007020039
Pengarang Robby Pahrianto - Personal Name
Pandri Zulfikar - Personal Name
Edi Mulyadi - Personal Name
Hasnah Aziz - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF MIH2203915 ROB a
Subyek Informasi
Elektronik
Facebook
Klasifikasi MIH2203915
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik vii + 70 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 : Pandri Zulfikar 0403106903 / Pembimbing 2 : Edi Mulyadi 88527600178 / Penguji 1 : Pandri Zulfikar / Penguji 2 : Edi Mulyadi / Penguji 3 : Hasnah Aziz

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id