Detail Cantuman

Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama - sama (studi kasus putusan nomor : 824/pid.b/2021/pn Srg

Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama - sama (studi kasus putusan nomor : 824/pid.b/2021/pn Srg


Tindak pidana semakin marak terjadi di Indonesia, salah satu tindak pidana yang
terjadi adalah tindak pidana penipuan yang mana banyaknya korban dari penipuan
yang dilakukan secara bersama-sama maupun secara individu, ada tiga tujuan
yang hendak dicapai yaitu pertama mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama menurut
kitab Undang-Undang hukum pidana, kedua mengetahui penerapan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secra bersama-sama
berdasarkan asas keadilan, yang ketiga mengetahui pertimbangan hakim Hakim
terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama
dalam Putsan Nomor: 824Pid.B/2021/PN Srg . Metode penelitiannya yaitu
menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan sifat penelitian Deskriptif
Analitis dan untuk pengumpulan data-data digunakan penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. analisis terhadap permasalahan dilakukan dengan metode
Kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan pertama Pertanggungjawaban Pidana
Pelaku Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perbuatan pidana penipuan secara
bersama-sama sudah jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yakni, untuk perbuatan penipuan secara umum diatur dalam pasal 378
sedangkang perbuatan secara bersama diatur dalam pasal 55 ayat (1) KUHP,
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara
Bersama Sama Pada Putusan Nomor: 824/Pid.B/2021/PN Srg, Jaksa menuntut
terdakwa dengan dakwaan kesatu yang terdapat pada surat tuntutan yaitu dalam
Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan Hakim melakukan beberapa
pertimbangan dengan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan
tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, dan yang kedua Pertimbangan
Hakim dalam menjatuhkan putusan pada Putusan nomor:: 824/Pid.B/2021/PN
Srg, telah dilakukan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa
pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut
Umum yaitu melalui pertimbangan secara yuridis dan pertimbangan secara
sosiologis.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Augdi Sandiwirya Kusuma 2007020081
Pengarang Augdi Sandiwirya Kusuma - Personal Name
Hasnah Aziz - Personal Name
Edi Mulyadi - Personal Name
Siti Humulhaer - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF MIH2208115 AUG p
Subyek Pidana
penipuan
Klasifikasi MIH2208115
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik x+ 73 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 : Hasnah Aziz 0328086004 / Pembimbing 2 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 1 : Hasnah Aziz / Penguji 2 : Edi Mulyadi / Penguji 3 : Siti Humulhaer

  Tags :
Pidana
penipuan

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id