Detail Cantuman

Gugatan pembatalan merek "bisbul dan lukisan" pada kantong pelindung barang dengan nomor permohonan D002019005071 dan daftar nomor IDM000680739 (studi kasus putusan pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor: 19/Pdt.Sus- Merek/2021/ PN Niaga Jkt Pst)

Gugatan pembatalan merek "bisbul dan lukisan" pada kantong pelindung barang dengan nomor permohonan D002019005071 dan daftar nomor IDM000680739 (studi kasus putusan pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat nomor: 19/Pdt.Sus- Merek/2021/ PN Niaga Jkt Pst)


Hak Kekayaan Intelektual dalam perkembangan, mengalami berbagai masalahatau sengketa. Indonesia sebagai salah satu negara anggota organisasi
perdagangan dunia juga tak luput dari permasalahan ini. Ada tiga permasalahanyaitu penerapan hukum terhadap gugatan pembatalan merek “Bisbul dan Lukisan”pada kantong pelindung dengan Nomor Permohonan D002019005071 dan Daftar
Nomor IDM000680739 kedua pertimbangan hukum putusan dari Majelis Hakimterhadap gugatan pembatalan merek “Bisbul dan Lukisan” pada kantongpelindung dalam Putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst ketigaakibat hukum terhadap merek yang telah dibatalkan oleh Direktorat MerekdanIndikasi Geografis, untuk mengetahui penerapan hukum terhadap gugatanpembatalan merek “Bisbul dan Lukisan” pada kantong pelindung dengan Nomor
Permohonan D002019005071 dan Daftar Nomor IDM000680739, Adapunmetode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dansifat
penelitian deskriptif analitis dan untuk pengumpulan data-data digunakanpenelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. analisis terhadap permasalahandilakukan dengan metode Kualitatif. hasil penelitian menjelaskan bahwapenerapan hukum dalam sistem pendaftaran merek dalam hukumyang berlakudi
Indonesia telah mengatur secara jelas bahwa pendaftar merek pertama adalahyang dilindungi dan diberikan hak eksklusif. Indonesia menganut sistemkonstitutif dalam pendaftaran merek, sebagaimana diatur dalamUndang-UndangNomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pertimbanganHakim dalam Putusan Penggadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 19/Pdt.Sus-Merek/2021/PN Niaga Jkt Pst., terkait sengketa antarapengguna merek pertama dengan pendaftar merek pertama sudah memberikankepastian hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 76 (1) jo pasal 21 UUNo. 20tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini sesuai berdasarkanpada pertimbangan yuridis dan pertimbanagan non yuridis, Adapun sarannyapertama dalam hal gugatan pembatalan merek, pemilik merek yang memiliki
suatu merek atas usaha yang dijalankan sudah seharusnya mendaftarkan mereknya, baik pengguna merek pertama dan pendaftar merek pertama dalamkasuspembatalan merek harus dapat membuktikan kepemilikan atas merek yangdigunakan selama ini, kedua seharunya antara Majelis Hakimdan DirjenHKI
perlu membina komunikasi terkait permasalahan hukum seputar HKI khususnyadibidang merek dan harus memahami perkembangan merek terlebih penemuanhukum seputar merek yang terus berkembang mengikuti perkembangan merekitusendiri, ketiga akibat hukum terhadap merek yang telah dibatalkan oleh Direktorat
Merek dan Indikasi Geografis pemerintah harus berlaku adil terhadapparapemegang merek yang memang terdaftar di direktorat Merek dan Indikasi
Geografis agar para pelanggar memiliki kesadaran atas hak merek.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Danang Leo Ponti 2007020049
Pengarang Danang Leo Ponti - Personal Name
Hartanto - Personal Name
Edi Mulyadi - Personal Name
Siti Humulhaer - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF MIH2204915 DAN g
Subyek Bisbul
Lukisan
Klasifikasi MIH2204915
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik x + 78 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 : Hartanto 0318086802 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 1 : Hartanto / Penguji 2 : Siti Humulhaer / Penguji 3 : Edi Mulyadi

  Tags :
Bisbul
Lukisan

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id