Detail Cantuman

Analisis yuridis terhadap perlindungan pekerja anak (studi penelitian Di PT. Esa Abadi Kertas)

Analisis yuridis terhadap perlindungan pekerja anak (studi penelitian Di PT. Esa Abadi Kertas)


Pekerja Anak adalah sebuah istilah untuk mempekerjakan anak kecil atau anak dibawah umur, makna pekerja anak memiliki sebuah konotasi pengeksploritasi atas tenaga anak di bawah umur yang di lakukan oleh pihak pihak perusahaan yang memanfaatkan pekerja anak. Mengenai faktor yang menyebabkan anak bekerja adalah faktor ekonomi yang menyebabkan anak terpaksa bekerja demi membantu ekonomi keluarga dan faktor rendahnya pendidikan para anak sehingga membuat anak putus sekolah dan memilih untuk bekerja. Dampak anak yang bekerja dapat menyebabkan perkembangan fisik anak dan dapat berdampak terhadap perkembangan sosial anak sehingga tidak tercapaiannya hak dasar seorang anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak bekerja di PT. Esa Abadi Kertas dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadpa pekerja anak di PT. Esa Abadi Kertas.Metode penelitian dalam penelitian ini terdiri tipe penelitian, sifat penelitian, sifat penelitian, sumber data, dan di dalam melakukan teknik pengumpulan data, peneliti melakukan observasi langsung dengan cara mendatangi langsung perusahaan PT. Esa Abadi Kertas dan melakukan wawancara dengan pihak perusahaan dan para pekerja anak. Hasil dari penelitian ini adalah mengenai faktor anak bekerja ialah faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, dan faktor sosial budaya masyrakat, lalu mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja anak terdapat penyimpangan – penyimpangan di perusahaan PT. Esa Abadi Kertas yang mempekerjakan pekerja anak, penyimpangan tersebut adalah mempekerjakan pekerja anak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pekerja anak bekerja selama 7 jam sehari, dan jelas itu sangat menyimpang terhadap peraturan yang berlaku yaitu menurut pasal 71 Ayar (2) Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa”pekerja anak hanya boleh bekerja hanya 3 jam/hari”, dan terdapat penyimpangan lagi yaitu mengenai para pekerja anak bekerja ditempat yang sama dengan para pekerja dewasa, dan jelas itu bertentangan dengan pasal 72 Undang –undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa “Dalam Hal anak dipekerjakan bersama – sama dengan pekerja /buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/ buruh dewasa”.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang WISNU INDRA HERMAWAN - Personal Name
Edisi
No. Panggil REF MIH1900715 WIS a
Subyek Yuridis
Anak
Klasifikasi MIH1900715
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

  Tags :
Yuridis
Anak

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id