Detail Cantuman

Analisis yuridis tentang pembuktian mengenai kesalahan terdakwa dan penetapan barang bukti yang dimusnahkan (Studi Kasus NomOR : 69/Pid.B/2019/PN/TRT JUNCTO NOMOR : 1248 K/PID/2019)

Analisis yuridis tentang pembuktian mengenai kesalahan terdakwa dan penetapan barang bukti yang dimusnahkan (Studi Kasus NomOR : 69/Pid.B/2019/PN/TRT JUNCTO NOMOR : 1248 K/PID/2019)


Pembuktian dalam hukum pidana, merupakan keterangan yang diberikan oleh saksi
dipersidangan dipandang sebagai alat bukti yang utama. Sekalipun keterangan saksi
bukan satu-satunya alat bukti, namun masih tetap selalu diperlukan pembuktian
dengan alat bukti dan keterangan saksi. Kemudian mengenai kesalahan terdakwa yang
dimana Hakim Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa ada maelakukan
kesalahan tetapi bukan perbuatan pidana maka dari itu diputus lepaslah terdakwa dari
segala tuntutan. Mengenai penetapan barang bukti dimana penetapan barang bukti
dalam upaya penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana adalah adanya
kewenangan dari penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan guna
memperoleh barang bukti yang nantinya akan dijadikan alat bukti dan pembuktian
tindak pidana disidang pengadilan. Maka permasalah dalam penelitian ini adalah
Apakah pembuktian terkait kesalahan terdakwa dalam putusan Nomor.
69/Pid.B/2019/PM/TRT juncto putusan No.1248 K/PID/2019 sudah sesuai dengan
fakta di persidangan dan Bagaimana penetapan barang bukti pada perkara Nomor.
69/Pid.B/2019/PM/TRT juncto putusan No.1248 K/PID/2019. Adapun sifat penelitian
ini adalah deskriptif analitis serta landasan hukumnya mengacu pada Pasal-pasal yang
ada dalam kaus tersebut. Adapun kesimpulannya adalah: 1 Penjatuhan pidana oleh
hakim terhadap tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama dalam perkara ini
kurang tepat, dan terkesan tidak adil. 2 Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana
terdiri dari pengakuan, kesaksian, dan sumpah. Kemudian didalam putusan perkara
pidana nomor : 69/Pid.B/2019/PN/TRT JUNCTO Nomor : 1248 K/PID/2019 sudah
menyerahkan suatu barang bukti yaitu pengakuan terdakwa, kesaksian dan petunjuk.
Karena dalam suatu proses peradilan pidana, barang bukti merupakan suatu hal yang
sangat penting karena bisa dijadikan bukti jika telah terjadinya suatu tindak pidana.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Yunita Afriyani
Pengarang Yunita Afriyani - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2104202 YUN a
Subyek Penetapan Barang Bukti
Pembuktian
Kesalahan Terdakwa
Klasifikasi HK2104202
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id