Analisis yuridis upaya perlindungan hukum bagi investor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani praktik investasi ilegal (Studi Kasus Nomor : 3737 K/Pdt/2016)
Dalam dunia bisnis, tidak terlepas dari apa yang disebut dengan investasi. Kurangnya
pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam berinvestasi, lahirlah penipuanpenipuan berdalih investasi, modusnya bermacam-macam seperti arisan online,
multilevel marketing, dan investasi fiktif/ilegal. Dimana masyarakat
investor/konsumen dijanjikan keuntungan-keuntungan yang tidak wajar dan jelas
melanggar ketentuan Undang-Undang. Disinilah diperlukan lembaga OJK yang dapat
memberikan pengawasan, perlindungan akibat adanya investasi ilegal, seperti dalam
contoh kasus ini “Investasi Ilegal yang mengatas namakan Perusahaan Virgin Gold
Mining Corporation”. Yang mana seorang pelaku yang bertanggung jawab atas
VGMC, berdomisili di wilayah hukum Pontianak menawarkan produk investasi emas
berupa saham, dengan membeli saham tersebut maka akan mendapatkan deviden
sebesar 10% - 11% disetiap bulannya akan tetapi tidak dapat dibuktikan atas deviden
tersebut sehingga diketahui bahwa perusahaan VGMC tersebut merupakan
perusahaan yang tidak terdaftar dalam lembaga jasa keuangan, sehingga
menimbulkan kerugian bagi investor. Yang menjadi masalah dalam penelitian adalah
bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi Investor oleh OJK dalam menangani
praktik Investasi Ilegal, dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim atas kasus
investasi ilegal dalam putusan Nomor 3737 K/Pdt/2016. Penelitian ini merupakan
tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskripsi analisis, sehingga sumber data baik
primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan hukumnya mengacu
pada ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 1365, Pasal 1 ayat (2) jo. pasal 46 ayat (1)
UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU OJK No. 21 Tahun 2011 Pasal 1 ayat
(1), Pasal 6. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa minimnya edukasi yang
terjadi pada masyarakat mengenai Investasi menjadi langkah awal para pelaku
investasi illegal untuk melakukan aksinya demi menghimpun dana masyarakat guna
untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga perlu langkah tegas yang dilakukan
oleh OJK untuk menangani maraknya Praktik Investasi Ilegal di Indonesia.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya menangani praktik investasi
ilegal, alangkah baiknya harus lebih giat lagi untuk menggali informasi mengenai
sektor keuangan khususnya investasi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Yoga Erlangga Putra |
Pengarang |
Yoga Erlangga Putra - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2116802 YOG a |
Subyek |
Perlindungan Hukum Investasi ilegal Upaya OJK
|
Klasifikasi |
HK2116802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|