Analisis yuridis terhadap fenomena tindak pidana pengeroyokan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang mengakibatkan korban luka (Studi Kasus Nomor: 1895/Pid.B/2018/PN.TNG)
Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang
dilarang dalam hukum pidana karena penggunaan kekerasan membawa akibat berupa
korban luka ataupun kematian. Untuk itu dalam KUHP telah dirumuskan dan
diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang
menggunakan kekerasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang
menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang
dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dimuka umum pada perkara Nomor:
1895/Pid.B/PN.TNG Tahun 2018 dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pada perkara Nomor:
1895/Pid.B/2018/PN.TNG. Sudahkah memenuhi unsur keadilan dan memberikan
efek jera. Adapun sifat penelitian adalah deskriftif analisis penelitian yang
menggambarkan dengan jelas dan cermat permasalahan yang ada di lapangan.
Kemudian dianalisa melalui perundang-undangan, teori-teori, konsep-konsep, azasazas hukum yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun landasan hukumnya
menggunakan Kitab Undang-udang Hukum Pidana dan Undang-undang Dasar 1945
Adapun kesimpulannya adalah 1. Faktor-faktor yang menyebabkan para pelaku
melakukan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan
korban luka diantaranya adalah adanya provokasi dari beberapa orang, lalu membuat
kelompok menjadi terpancing untuk melakukan penyerangan ke tempat
berkumpulnya suporter yang dianggap sebagai lawannya. 2. Pertimbangan hakim
sudah didasarkan pada unsur yuridis dan non yuridis. Adapun sarannya adalah 1.
hendaknya masyarakat menyadari bahwa tindakan pengeroyokan sesungguhnya
adalah merupakan tindakan kejahatan, sehingga diharapkan kepada masyarakat atau
suporter sepak bola hendaknya lebih menjaga emosi agar tidak terulang lagi kejadian
pelanggaran tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Bahwa
hendaknya pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman terhadap para
terdakwa dalam tindak pidana kekerasan pengeroyokan, hakim hendaknya
mempertimbangkan hal-hal seperti sebab-akibat, motif dan dampaknya bagi
masyarakat serta khususnya bagi korban dan juga terdakwa itu sendiri.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Willy Arishandy Nulhakim |
Pengarang |
Willy Arishandy Nulhakim - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2105102 WIL a |
Subyek |
Tindak Pidana Kekerasan Pengeroyokan
|
Klasifikasi |
HK2105102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|