Analisis yuridis putusan hakim terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging) dalam perkara tindak pidana penggelapan (Studi Kasus Nomor: 290/Pid.B/2017/PN.Dum Jo. Putusan Nomor: 71 K/Pid/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum
dalam memutus lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van
Rechtvervolging) Tek Ming terhadap suatu perkara pidana dengan
putusan Nomor: 290/Pid.B/2017/PN.Dum Jo. Putusan Nomor:
71K/Pid/2018 yang didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Disini juga diteliti mengenai pengaturan putusan lepas dalam tindak
pidana penggelapan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van
Rechtvervolging).Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif yang mengacu berdasarkan bahan hukum dengan
cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, peraturan
perundang-undangan, buku-buku literature, serta karya ilmiah yang
berhubungan dengan penelitian ini. Jenis data yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu data sekunder. Sumber data sekunder terdapat
beberapa jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data kualitif, yaitu dengan mengumpulkan data dari bahan hukum yang
telah disebutkan sebelumnya, mengkualifikasikan, menghubungkannya
dengan masalah yang dibahas, kemudian menarik kesimpulan dari
penelitian. Ketentuan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum
ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada
pasal 191 ayat (2). Selain itu dalam beberapa pasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana juga disebutkan beberapa hal yang dapat
dijadikan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan lepas dari
segala tuntutan hukum terhadap suatu perkara pidana. Agar terciptanya
keadilan bagi para pihak, oleh karena itu segala putusan yang dijatuhkan
hakim terhadap suatu perkara haruslah jelas alasan dan dasar
pertimbangannya, baik itu disesuaikan terhadap peraturan perundangundangan maupun keyakinan hakim dalam memutus perkara. Selanjutnya berdasarkan pembahasan dan penelitian penulis menarik kesimpulan
Bahwa dalam dakwaan penuntut umum terkait tindak pidana penggelapan
maka harus memperhatikan unsur-unsur yang menghendaki terjadinya
suatu perbuatan tersebut, dan perbuatan tersebut menurut hakim tidak
terbukti kedalam unsur-unsur tindak pidana penggelapan, akan tetapi
lebih mengarah kepada unsur-unsur wanprestasi yang mana itu terdapat
kedalam ranah hukum perdata/hukum private. Dalam menjatuhkan
putusan lepas dari segala tuntutan hokum hakim mengacu pada UUD
1945 pasal 24 ayat (1) dengan didukung oleh pasal 3 ayat (1) UU No.48
tahun 2009. Selanjutnya penulis juga memberi saran hakim dalam
memutus perkara dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum
(Onslag Van Rechtvervolging) harus benar-benar berdasarkan hal-hal
yang ditetapkan oleh undang-undang dan didukung oleh keyakinan hakim
dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus selalu berpegang teguh
pada hukum yang berlaku, meskipun hakim punya kekuasaan tersendiri
terlepas dari intervensi dari luar dan hakim dalam memutus perkara harus
mempertimbangkan dengan tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ada
dalam persidangan sehingga akan menimbulkan rasa keadilan bagi semua
pihak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Seftian Sakti Pradana |
Pengarang |
Seftian Sakti Pradana - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2115002 SEF a |
Subyek |
Putusan Lepas Tindak Pidana Penggelapan
|
Klasifikasi |
HK2115002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|