Analisis yuridis tindak pidana penyuapan berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif teori kriminologi (Studi Kasus Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT BTN)
Tindak pidana penyuapan merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi dengan cara
menggunakan kekuasan atau wewenang yang ada demi mendapatkan atau memperoleh
sesuatu yang telah dijanjikan sebelumnya dari orang yang menyuap tersebut. Di
Indonesia untuk menangani masalah tindak pidana penyuapan telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi terhadap pelaku Tindak
Pidana Penyuapan berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2018/PT BTN dan
fenomena yang melatarbelakangi terjadinya Tindak Pidana Penyuapan berdasarkan
Putusan Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2018/PT BTN. Tujuan penelitian ini diangkat adalah
mengetahui penerapan sanksi dari pengadilan dan latar belakang terjadinya Tindak
Pidana Penyuapan berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2018/PT BTN. Metode
penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil
penilitian ini adalah dalam penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang harus
bisa dimaksimalkan tidak hanya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi terdakwa
tetapi juga di dasari oleh prinsip keadilan yang timbul dimasyarakat serta latar belakang
terjadinya tindak pidana penyuapan adalah karena adanya konflik kepentingan dan abuse
of power (penyalahgunaan kekuasaan). Kesimpulan ke-1. penerapan sanksi pidana
diberikan oleh pengadilan kepada pelaku tindak pidana penyuapan tidak hanya sematamata buat memperoleh dampak jera buat si pembuat perbuatan serta bertujuan
memperoleh rasa keadilan yang timbul di masyarakat, ke- 2. menjadi latarbelakang
terjadinya tindak pidana penyuapan yang dilakukan kepada hakim dan panitera karena
adanya konflik kepentingan dan Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) juga peran
penting pengawasan terhadap kinerja hakim/panitera harus lebih ditingkatkan lagi agar
peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Saran ke-1 seharusnya vonnis yang dijatuhkan
terhadap kedua terdakwa tersebut kasus ini harus lebih dimaksimalkan lagi berdasarkan
regulasi tentang pemberantasan tipikor, ke-2 seharusnya pejabat negara/penyelenggara
negara/pegawai negeri/hakim mempunyai rasa pengayoman terhadap moral hukum dan
etika profesi agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Risdy Murwanto |
Pengarang |
Risdy Murwanto - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2116402 RIS a |
Subyek |
Tindak Pidana Penyuapan
|
Klasifikasi |
HK2116402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|