Analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim judex juris terhadap pertimbangan hukum judex facti yang mengandung ultra petita dalam perkara wanprestasi (STUDI KASUS NOMOR: 2916K/Pdt/2016)
Dalam memutuskan suatu perkara, hakim terikat pada asas-asas hukum yang berlaku
umum, salah satunya ultra petita, Hal ini melarang seorang hakim untuk
memutuskan apa yang tidak dituntut oleh penggugat, sehingga ultra petita dalam
hukum formil mengandung pengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak
dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Hakim yang mengabulkan
melebihi posita maupun petitum gugatan, dianggap telah melampaui batas
wewenang atau Ultra Vires yaitu yakni bertindak melampaui wewenangnya (beyond
the powers of his authority). Guna menjaga hakim tidak melakukan perbuatan
sewenang-wenang dalam mengadili suatu perkara berdasarkan pertimbanganpertimbangannya sendiri, karena batasannya ada pada apa yang dimohonkan
penggugat dalam gugatan. Permasalahannya yaitu bagaimanakah dasar
pertimbangan hakim judex juris yang menerima permohonan kasasi dalam
membatalkan putusan judex facti yang mengandung ultra petita dalam perkara
wanprestasi nomor 2916K/Pdt/2016 dan bagaimanakah dampak hukum putusan
judex juris dalam membatalkan putusan judex facti yang mengandung ultra petita
dalam memutus perkara wanprestasi nomor 2916K/Pdt/2016. Penelitian ini
merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskripsi analisis, sehingga
sumber data baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan
hukumnya mengacu pada Pasal 178 ayat (3) Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
dan Pasal 189 dan (3) Rechtreglement voor de Buitengewesten (Rbg). Hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus suatu perkara tidak
didasari oleh gugatan, putusan tersebut sudah semestinya harus dibatalkan karna
telah melanggar asas ultra petita, karena seharusnya hakim dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dalam memutus suatu perkara harus bersifat aktif dan
menciptakan putusan yang seadil-adilnya, selama putusan tersebut sesuai dengan inti
gugatan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ricky Rivaldo Valentino Manao |
Pengarang |
Ricky Rivaldo Valentino Manao - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2100102 RIC a |
Subyek |
Ultra Petita Judex Facti Judex Juris
|
Klasifikasi |
HK2100102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|