Analisis yuridis terhadap fenomena – fenomena pelaku tindak pidana menyebarluaskan informasi elektronik oleh remaja dengan muatan melanggar kesusilaan berdasarkan uu ite dalam perspektif teori sosiologi (Studi Kasus Nomor 1403/Pid.Sus/2019/PN.Tng)
Indonesia sebagai negara hukum pastinya telah banyak mengatur tindak pidana salah satu
diantaranya yaitu tindak pidana kesusilaan pornografi. Kesusilaan pornografi ini sering
terjadi melalui internet aplikasi-aplikasi trend saat ini dengan perkembangan zaman yang
semakin maju masyarakat pun terutama dikalangan remaja banyak menyalahgunakan
internet melalui situs-situs yang berbau pornografi dari hal ini akhirnya banyak remaja
yang mengikuti hawa nafsunya atau rasa penasarannya untuk melakukan hal tersebut
secara langsung. Seperti dalam kasus yang penulis teliti terjadinya tidak pidana kejahatan
kesusilaan pornografi melalui internet atau cyberporn yang dilakukan oleh remaja.
Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam
menentukan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kejahatan kesusilaan pornografi yang
dilakukan oleh remaja berdasarkaan putusan Nomor 1403/Pid.Sus/2019/PN.Tng. serta
fenomena-fenomena apakah yang melatarbelakngi kejahatan kesusilaan pornografi
sehingga menimbulkan kasus-kasus cyberporn. Landasan teori yang digunkan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 45 Ayat (1)
jo Pasal 27 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun
kesimpulannya adalah Hakim memutuskan dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan
denda Rp. 50.000.000,; (jika tidak membayar gantinya adalah pidana penjara 2 bulan),
sungguh disanyangkan UU ITE ini menjadi tidak berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Adapun saran dalam suatu pertimbangan ini sebaiknya Majelis Hakim lebih
memperhatikan pemberian sanksi terhadap terdakwa tindak pidana kejahatan kesusilaan
pornografi. Majelis Hakim harus lebih memperhatikan apakah tindakan tersebut
merupakan tindak pidana kejahatan kesusilaan yang seharusnya mendapat sanksi lebih
ringan atau lebih berat dari pada tindak pidana kesusilaan yang lainya. Karena yang
melihat bisa siapapun dan pengiriman lewat media sosial sangat cepat dan canggih.
Sebaiknya hukuman yang diberikan minimal sama dengan tuntutan JPU yaitu 2 (dua)
tahun hukuman penjara.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Pipit Oktaviani |
Pengarang |
Pipit Oktaviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2110102 PIP a |
Subyek |
Fenomena Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan Cyberporn
|
Klasifikasi |
HK2110102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|