Analisis yuridis terhadap permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negri Bandung (Studi Kasus Putusan Nomor 1213/Pdt.P/2019/PN.Bdg)
Permohonan Perkawinan Beda Agama yang diajukan oleh salah satu pasangan suami
isteri karena menginginkan penikahannya diakui secara hukum serta dicatatkan oleh
dinas terkait guna untuk masa depan yang terbaik buat rumah tangganya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara pengajuan permohonan
perkawinan beda agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan terhadap
permohonan izin perkawinan beda agama jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun sifat penelitian deskriptif analitis yang
landasan hukumnya mengacu kepada Undang-Undang, Hak Asasi Manusia,
Peraturan Pemerintah, Komplikasi Hukum Islam. Adapun kesimpulannya adalah 1.
Cara pengajuan perkawinan beda agama dapat diajukan ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. 2. Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan
permohonan izin perkawinan beda agama adalah karena tidak ada Undang-Undang
yang mengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama. Adapun sarannya
adalah 1. Diharapkan telah memahami prosedur pengajuan perkawinan beda agama
dengan benar agar tidak dapat penolakan atau kendala saat mengajukan permohonan. 2. Sebaiknya penerapan hukum oleh hakim harus lebih tepat lagi. Dan pemerintah
perlu mengatur kembali secara jelas mengai pernikahan beda agama.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Nurul Trie Indriyani |
Pengarang |
Nurul Trie Indriyani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2116902 NUR a |
Subyek |
Nurul Trie Indriyani
|
Klasifikasi |
HK2116902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|