Analisis yuridis terhadap perlindungan hukum bagi pekerja di dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) (Studi Kasus Putusan Nomor 200K/Pdt.Sus-PHI/2018)
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan suatu
bidang, seperti pada bidang ketenagakerjaan. Dalam hukum ketenagakerjaan, aturan
itu meliputi tentang persoalan lama waktu kerja, upah yang di dapatkan, bahkan
sampai pemberian pesangon ketika tenaga kerja atau buruh tersebut resign atau sudah
masuk masa pensiun. Upaya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh
dalam suatu hubungan kerja merupakan tindak lanjut dari penegakan hak asasi
manusia. Pengakuan adanya persamaan di muka hukum antara pengusaha dengan
pekerja/buruh merupakan konsekuensi yuridis dari makna yang terkandung dalam
Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan kerja haruslah dimulai dengan
perjanjian kerja yang baik antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Sebab perjanjian
kerja adalah elemen yang cukup penting yang harus diperhatikan ketika seorang
pekerja/buruh bekerja di suatu perusahaan. Dengan pembuatan perjanjian kerja yang
baik dan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dapat dipastikan perjanjian kerja
tersebut akan berjalan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian antara pengusaha dan
pekerja/buruh di suatu perusahaan. Dan putusan yang ditetapkan oleh hakim haruslah
adil, karena pada hakikatnya, pengadilan sebagai lambang keadilan, di dalam
putusan-putusannya senantiasa mengandung muatan bahwa pengadilan akan
memberikan keadilan kepada setiap warga masyarakat terutama para pencari
keadilan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Nikmatul Husna |
Pengarang |
Nikmatul Husna - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2101302 NIK a |
Subyek |
Ketenagakerjaan Perjanjian Kerja Hubungan Kerja
|
Klasifikasi |
HK2101302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|