Analisis yuridis mengenai perlindungan hukum bagi hakhak pekerja yang di-PHK karna tidak mencapai target kinerja berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Nomor: 02/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst.)
Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan sebuah
perwujudan hak-hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut, pelanggaran yang dilakukan terhadap hak dasar yang
dilindungi oleh konstitusi adalah pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan
terhadap pekerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja, menjamin
kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, sehingga
terwujud kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dengan tetap memperhatikan
kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha. Dalam hubungan kerja ada
perjanjian kerja yang mana harus dipatuhi dan mengikat sebagai hukum bagi
yang membuatnya, hal tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya
Pemutusan Hubungan Kerja pada skripsi ini adalah 1. Bagaimanakah
perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja yang di-PHK dikarenakan tidak
mencapai target kinerja pada putusan No. 02/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst telah
sesuai dengan hukum yang berlaku & teori keadilan. 2. Bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam menyelesaikan kasus PHI putusan No. 02/Pdt.SusPHI/2020/PN.Jkt.Pst. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris
yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara
kualitatif dengan menggunakan sumber data skunder, agar dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada UU nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Adapun kesimpulan adalah 1. Terhadap
perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja yg di-PHK tersebut juga telah sesuai
berdasarkan peraturan yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan berdasarkan
teori 2 orang ahli yaitu Plato dan John Rawls. 1. Kepada pekerja sebaiknya
mematuhi dan melaksanakan PKB, Peraturan Internal Perusahaan, Perjanjian
Kerja dan segala bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan
sebagai suatu aturan hukum yang telah disepakati bersama dan mengikat.
Apabila kendala dari pihak perusahaan sebaiknya sebelum sampai ke
pengadilan selesaikan dahulu melalui perundingan bipartit dan tripartit dan 2.
Kepada perusahaan Sebaiknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan
dengan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruh dari Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) cukup besar bagi perusahaan dan pekerja itu sendiri.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Nathaniela Mirabel Capela |
Pengarang |
Nathaniela Mirabel Capela - Personal Name
|
Edisi |
|
No. Panggil |
REF HK2104102 NAT a |
Subyek |
Perlindungan Hukum Bagi Hak-hak Pekerja
|
Klasifikasi |
HK2104102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|