Analisis yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik terkait implementasi hak kebebasan berpendapat ditinjau dari hukum pidana (Studi Kasus : Putusan Nomor: 1181/Pid/2019/PT. MDN)
Pencemaran nama baik adalah perbuatan menghina atau menista orang lain atau
menyerang nama baik atau kehormatan orang lain dan menyiarkan agar supaya
diketahui umum atau baik secara lisan maupun tertulis. Rumusan masalah pada
skripsi ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
pencemaran nama baik terkait dengan implementasi hak kebebasan berpendapat
berdasarkan Putusan Nomor: 1181/Pid/2019/PT. Mdn dan apakah yang menjadi
pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana pencemaran nama baik
berdasarkan Putusan Nomor: 1181/Pid/2019/PT. Mdn, tujuan yang hendak dicapai
adalah untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak
pidana pencemaran nama baik terkait dengan implementasi hak kebebasan
berpendapat berdasarkan Putusan Nomor: 1181/Pid/2019/PT. Mdn dan untuk
mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili perkara
tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan Putusan Nomor:
1181/Pid/2019/PT. Mdn. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif
yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa secara
kualitatif dengan menggunakan sumber data skunder, agar dapat dipertanggung
jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada Pasal 310 Ayat (1)
KUHP dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.Hasil analisis pada skripsi ini
adalah kepada tindakan terdakwa yang terbukti secara sah melakukan pencemaran
nama baik dan melanggar pasal 310 Ayat (1) KUHP tidak bisa diterapkan hak
kebebasan berpendapat karena dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dan atas
tindakan tersebut dapat diterapkan sanksi pidana, selanjutnya pertimbangan hakim
yang mempertimbangkan berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan
terpenuhinya unsur-unsur pasal 310 Ayat (1) KUHP telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adapun kesimpulanya adalah penerapan sanksi
pada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik terkait dengan implementasi hak
kebebasan berpendapat berdasarkan Putusan Nomor: 1181/Pid/2019/PT. Mdn telah
sesuai dan tidak menyalahi hak kebebasan berpendapat dan Pertimbangan hakim
dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pencemaran nama baik
berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1181/Pid/2019/PN. Mdn
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mukhlis Nurmaidi |
Pengarang |
Mukhlis Nurmaidi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2109802 MUK a |
Subyek |
Pencemaran Nama Baik
|
Klasifikasi |
HK2109802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|