Analisis yuridis terhadap penolakan eksepsi tergugat oleh hakim dalam kasus wanprestasi (Studi Kasus Putusan No. 212/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel)
Istilah wanprestasi dalam hukum perikatan merupakan cidera janji, Pembicaraan
tentang wanprestasi, baik dalam doktrin maupun yurisprudensi biasanya dikaitkan
dengan pernyataan lalai dari pihak debitur, dimana debitur, telah tidak memenuhi
kewajbian prestasi perikatannya dengan baik, dan debitur punya unsur salah atasnya.
Harus diakui bahwa ingkar janji atau cidera janji, tidak adanya itikad baik pada orang
yang tidak memenuhi janjinya tersebut. Adanya wanprestasi tidak terlepas dari
adanya perjanjian kredit yang dibuat antara kedua belah pihak dan salah satu diantara
mereka ada yang tidak mengikuti perjanjian yang telah dibuat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji bagaimana penyelesaian terhadap perjanjian hutang piutang
yang didalamnya mengandung unsur wanprestasi, untuk mengetahui pertimbangan
hakim serta akibat hukum atas perbuatan wanprestasi yang didalam putusannya
terdapat eksepsi tergugat yang ditolak oleh hakim. Adapun yang menjadi pokok
masalahnya adalah: Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak
eksepsi tergugat kasus wanprestasi? dan Bagaimanakah akibat hukum bagi para pihak
dari adanya penolakan eksepsi tergugat oleh hakim dalam putusan Pengadilan Negeri
No. 212/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.? Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
empiris, sifatnya deskriptif analisis sengketa yang diperoleh dari analisis secara
kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada Hukum Perdata, pasal 1238, 1313,
1320, 1338 KUHPerdata serta Hukum Acara Perdata/HIR (Het Herzien Inlandsch
Reglement) Pasal 118, 136 HIR. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan
bahwa, Pertimbangan hakim tentang penolakan eksepsi tergugat oleh hakim tergugat
II telah banyak campur tangan yang dijadikan oleh hakim masuk dan sah untuk ikut
digugat, dan akibat hukum nya menimbulkan putusan bersifat positif, putusan yang
dijatuhkan berdasarkan dari materi pokok perkara. Majelis Hakim memutuskan untuk
mengabulkan gugatan sebagian yang diajukan oleh penggugat dan menolak seluruh
eksepsi yang diajukan oleh tergugat adalah benar. Sebagai pihak ketiga janganlah
terlalu campur tangan dalam suatu perjanjian orang lain, dan juga segala bentuk
perjanjian lebih baik diadakan secara tertulis agar bisa hak dan kewajibannya dapat
dipertanggung jawabkan jika terjadi suatu masalah dikemudian hari.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhammad Akbar Ramadhan |
Pengarang |
Muhammad Akbar Ramadhan - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2112502 MUH a |
Subyek |
Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Eksepsi
|
Klasifikasi |
HK2112502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|