Detail Cantuman

Analisis yuridis terhadap pertanggung jawaban pt. Eben haezer logam dumping limbah b3 tanpa izin berdasarkan undang undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (STUDI KASUS NOMOR : 261/Pid.B/LH/2017/PN.PTI )

Analisis yuridis terhadap pertanggung jawaban pt. Eben haezer logam dumping limbah b3 tanpa izin berdasarkan undang undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (STUDI KASUS NOMOR : 261/Pid.B/LH/2017/PN.PTI )


Globalisasi yang ditandai oleh pergerakan yang cepat dari manusia, informasi,
perdagangan, teknologi, komunikasi dan trasportasi super modern, Pembangunan yang
bertumpukan pada industri disamping menghasilkan produk-produk yang bermanfaat
juga menghasilkan limbah bahan berhaya dan beracun (B3) yang apabila dibuang
kedalam media lingkungan hiidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia,
kesehatan termasuk makhluk hidup lainnya. Salah satu contoh dalam kasus dumping
limbah B3 tanpa izin Yaitu PT. Eben Haezer Logam yang diadili karena melakukan
dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin, yakni dengan cara
melakukan pembuangan limbah fly ash maupun bottom ash yang merupakan limbah
B3 ketempat penyimpanan sementara (TPS). Dimana TPS tersebut belum mempunyai
izin dan tidak memenuhi standar TPS yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Yang
menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana pertanggung jabawan korporasi
terhadap masyarakat yang terdampak pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut
dan bagaimana penegakan hukum terhadap proses dumping limbah B3 yang tidak
mempunyai izin berdasarkan putusan Nomor 261/Pid.B/LH/2017/PN.Pti. Penelitian ini
merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif analisis, sumber data
yang dianalisis secraa kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada pasal 1 (2), pasal
58 dan pasal 60 UU No. 32 tahun 2009, pasal 2, pasal 4, pasal 5 Peraturan Pemerintah
No.74 tahun 2001 dan pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.18 tahun 2009.
Adapun kesimpulan bahwa pertanggung jawaban dalam usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup, dengan menggunakann bahan
berbahaya dan beracun dan atau menghasilkan limbah berbahaya secara mutlak jelas
menimbulkan kerugian baik materil maupun non materil, sehingga PT. Eben Haezer
Logam diwajibkan untuk mengganti rugi secara langsung dan seketika pada saat
terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Penegakan hukum terhadap putusan tersebut
dinilai kurang tepat karena betolak belakang dengan pasal 104 UU No. 32 tahun 2009.
Saran diharapkan Pemerintah dan Perusahaan Pemanfaatan limbah B3 dapat mematuhi
ketentuan peraturan yang ada sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Muhamad Sahrudin
Pengarang Muhamad Sahrudin - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2114302 MUH a
Subyek Hukum Lingkungan
Dumping
Limbah B3
Klasifikasi HK2114302
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum / Ilmu Hukum
Tahun Terbit 2021
Tempat Terbit
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id