Analisis yuridis tindak pidana penganiayaan terhadap istri yang mengakibatkan luka memar (Studi kasus Nomor: 37/Pid.B/2018/PN.TNG)
Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana.
Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap
tubuh. Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman
pidananya. Demikian juga pada delik penganiayaan Permasalahan pada skripsi ini
adalah 1.Bagaimanakah pertimbangan hukum oleh Hakim dalam penjatuhan pidana
pada putusan perkara pidana nomor 37/Pid.B/2018/PN.TNG 2. Apakah penerapan
sanksi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan nomor
37/Pid.B/2018/PN.TNG sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Metode
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis,
sehingga data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber
data skunder, agar dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya
mengacu kepada Pasal 351 dan Pasal 353 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Adapun
kesimpulanya Adapun saranya adalah seharusnya dalam memeriksa dan
membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim harus lebih
mencermati dalam memberikan pertimbangan dan menyimpulkan sebuah tindak
pidana. Agar tindakan terdakwa dapat benar – benar diberikan keputusan yang adil
dan tidak merugikan atau menguntungkan siapapun sehingga tindakan terdakwa
mendapatkan sanksi yang sesuai dengan pasal 351 ayat (1) yg hukumannya 2 tahun 8
bulan yang tertulis di Putusan Nomor 37/Pid.B/2018/PN.TNG serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhamad Balfas Sulado |
Pengarang |
Muhamad Balfas Sulado - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2105302 MUH a |
Subyek |
Tindak Pidana Penganiayaan
|
Klasifikasi |
HK2105302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|