Analisis yuridis terhadap kelalaian penyidik polisi militer angkatan laut terhadap penyalahgunaan narkotika berupa penyerahan bukti urine menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 41-K/PM.I-02/AL/IV/2019 Jo. 227 K/MIL/2019)
Adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota militer yakni kelalaian anggota
militer yang berperan sebagai penyidik dalam menangani anggota lainnya dalam hal
tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Yang melanggar undang-undang yang
berlaku bagaimana semestinya seorang Anggota militer dapat menjaga martabat
seorang Anggota Militer Negara dan masyarakat. Permasalahan Penelitian ini adalah
Apakah kelalaian Seorang Penyidik yang lalai dalam tugasnya dapat membebaskan
orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap permohonan kasasi dari oditur militer
pada tingkat kasasi yakni dalam Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang
melanggar Undang-Undang yang berlaku dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
227 K/MIL/2019 Tipe Penelitian ini adalah yuridis normatif, Sifat Penelitian yang
digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teorinya mengacu pada teori
pembuktian serta teori pemidanaan. Adapun kesimpulan bahwa dalam hal ini terkait
kelalaian Seorang Penyidik yang lalai dalam tugasnya sebaiknya adanya koordinasi
yang baik antara intansi khusus di bidang Narkotika seperti BNN, petugas lab, hingga
penyidik yang bertugas sesuai dengan wewenangnya sehingga tidak terjadinya
kelalaian seorang penyidik dalam menjalankan tugasnya. Dimana sudah diatur dalam
pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, hakim sudah benar dengan menolak permohonan
kasasi, karena hanya dengan bukti hasil urine tidak bisa begitu saja untuk menyatakan
keterbuktiannya yang dimana tidak terdapat cukup alat bukti sebagaimana diatur
dalan pasal 183 KUHAP. Adapun sarannya untuk pihak yang berwenang seperti
penyidik untuk lebih memperhatikan tata cara yang sudah ada, agar tidak terjadinya
kembali suatu kelalaian dalam bertindak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhamad Ammar |
Pengarang |
Muhamad Ammar - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2116702 MUH a |
Subyek |
Narkotika Penyalahgunaan Anggota Militer
|
Klasifikasi |
HK2116702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|