Analisis yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan oleh anak terhadap anak (Studi kasus Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Srg)
Tindakan persetubuhan adalah sebuah aib dan sangat tabu untuk di bicarakan. Tindak
pidana yang dilakukan oleh anak terhadap anak sangat sering terjadi yang dilakukan
oleh anak yang belum mencapai umur 18 tahun yang merupakan pelanggaran
terhadap norma-norma hukum yang berlaku serta dapat membahayakan
perkembangan si anak yang bersangkutan serta merugikan bagi korban yang
dilecehkan secara terus menerus oleh pelaku yang disebabkan oleh beberapa faktor
perkembangan teknologi,informasi,serta media-media yang dapat ditiru oleh pelaku
persetubuhan, Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Putusan Perkara Pidana Anak Berdasarkan
Perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Srg dan Apakah Hakim Dalam Memutus
Kasus Telah Memenuhi Unsur Keadilan Terhadap Korban. Tipe penelitian adalah
Yuridis Normatif, Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis,
sehingga dari data primer dan skunder yang diperoleh kemudian dianalisa secara
kualitatif untuk memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ilmiah. Sehingga landasan teori mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 81 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang jo.Pasal 64 Ayat(1) KUHP. Adapun Kesimpulannya yakni tindakan yang di
berikan haruslah sesusai dengan apa yang diperbuat terdakwa sehingga tidak
merugikan korban ataupun keluarga korban sehingga dapat menimbulkan efek jera.
Didalam kasus ini hakim hanya memberikan tindakan berupa pengembalian pelaku
kepada orang tua kandung, yang dimana penulis berpendapat hukuman yang
diberikan hakim terlalu ringan mengingat bahwa terdakwa melakukan hal tersebut
secara berlanjut dan kerugian yang korban alami sangatlah besar,maka seharusnya
hakim meberikan tindakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 (b) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012. Sarannya Hakim haruslah lebih teliti untuk melihat faktafakta yang timbul dipersidangan, untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Medi Perannata |
Pengarang |
Medi Perannata - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2114002 MED a |
Subyek |
Hukum Pidana Anak Persetubuhan Anak
|
Klasifikasi |
HK2114002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|