Analisis yuridis tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di tinjau dari undangundang perlindungan anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 117/ Pid. Sus/ 2016/PN.Tng)
Indonesia sebagai Negara Hukum telah memiliki undang-undang yang mengatur
tentang tindak pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Tindak pidana adalah suatu kejahatan yang semuanya itu telah diatur dalam
KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana adalah tindak pidana asusila terhadap anak
dibawah umur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah
Faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana asusila terhadap
anak dibawah umur berdasarkan putusan Nomor 117/Pid.Sus/2016/Pn.Tng dan
Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memustuskan perkara berdasarkan
putusan Nomor 117/Pid.Sus/2016/Pn.Tng dan apakah putusan tersebut sudah
memenuhi efek jera. Tujuan penulisan adalah Untuk mengetahui Faktor-faktor
apakah yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana asusila terhadap anak
dibawah umur dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memustuskan perkara
dan apakah putusan tersebut sudah memenuhi efek jera. Tipe penelitian adalah
Yuridis Empiris, Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis,
Sehingga dari data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga
memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Adapun
kesimpulannya adalah Bahwa yang melatarbelakangi terjadinya pencabulan terhadap
korban dikarenakan hawa nafsu yang tidak bisa dikendalikan oleh terdakwa dan
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara menimbang berdasarkan alat bukti
berupa dua (2) buah hp serta satu (1) buah daster berwarna merah, sanksi ini sudah
memberikan efek jera bagi terdakwa sesuai pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002
tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun sarannya adalah
kepolisian harus dengan cepat memberikan bantuan terhadap kasus ini dan
memberikan kerjasamanya dalam menanggulagi kejahatan pencabulan terhadap anak
dibawah umur agar tidak semakin banyak nya kejahatan khususnya korbannya adalah
anak dibawah umur yaitu belum genap berusia 18 tahun menurut Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Lisman Jaya Putra Telaumbanua |
Pengarang |
Lisman Jaya Putra Telaumbanua - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2111702 JAY a |
Subyek |
Tindak Pidana Asusila
|
Klasifikasi |
HK2111702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|