Analisis yuridis penarikan paksa oleh debt collector atas objek leasing jaminan fidusia pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019 pengujian undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiduisa (Studi Kasus Nomor : 203/Pid.B/2020/PN.Pkl)
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur jaminan fidusia
adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan
Fidusia merupakan jaminan kebendaan dimana hak untuk melakukan eksekusi baru
terlaksana setelah debitur cedera janji (wanprestasi). Namun dalam putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 15 ayat
(2) dan (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pembahasan permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah ketentuan
hukumnya pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 2) Bagaimanakah dasar
pertimbangan hakim atas eksekusi objek leasing jaminan fidusia pasca Putusan MK
No. 18/PUU-XVII/2019 dalam kasus putusan PN Pekalongan No.
203/Pid.B/2020/PN.Pkl. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang
bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh di analisa secara kualitatif
dengan menggunakan sumber data sekunder, agar dapat dipertanggung jawabkan
secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Kapolri Nomor. 8 Tahun 2011 Tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor.18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor.
203/Pid.B/2020/PN.Pkl. Kesimpulan sementara penelitian ini adalah 1. Putusan MK
No. 18/PUU-XVII/2019, tidak menghilangkan hak eksekusi yang dipunyai kreditur
(penerima fidusia) 2. Pertimbangan hakim pada putusan Nomor:
203/Pid.B/2020/PN.Pkl tidaklah tepat karena hanya semata menjadikan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai dasar untuk pertimbangan
hukuman bagi para Terdakwa. Sarannya adalah agar kreditur (Peusahaan
Pembiayaan) memperjelas klausul cedera janji (wanprestasi), debitur dalam
menyerahkan objek jaminan fidusia, dan memberikan edukasi bagi calon debitur.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Liana |
Pengarang |
Liana - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2113802 LIA a |
Subyek |
Fidusia Eksekusi Jaminan
|
Klasifikasi |
HK2113802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|