Analisis yuridis penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (Studi Kasus Putusan Nomor: 2886 K/Pid.Sus/2018 Jo. Putusan Nomor: 91/Pid.Sus/2018/PN Mrj)
Pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan seseorang
dengan menyerang kehormatan orang lain, menuduh suatu hal supaya diketahui
secara umum dengan tujuan merugikan pihak yang diserang nama baiknya. Adapun
permasalahan yang diteliti dalam kasus pencemaran nama baik ini yaitu apakah
tindak pidana pencemaran nama baik dapat ditujukan atau diarahkan kepada
korporasi atau badan hukum serta penerpan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi
kepada terdakwa dalam kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
mengetahui mengenai bentuk tindak pidana pencemaran nama baik melalu media
sosial serta sistem peraturan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial yang ditinjau dari presfektif hukum pidana. Penelitian ini menggunakan
metode atau jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif yang
menggunakan data sekunder atau terdiri dari KUHP, KUHAP, buku-buku, undangundang atau bahan-baha lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Landasan teori
yang digunakan dalam penelitian ini tentang kekuasaan kehakiman atau kebebasan
hakim dalam memustuskan putusan di persidangan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi pencemaran
nama baik melalui media sosial yang diarahkan kepada badan hukum belum ada yang
mengatur dan perbedaan penerapan hukum hakim dalam memutus suatu perkara
dalam persidangan baik hakim tingkat I ataupun Mahkamah Agung mempunyai
kekuasaan atau kebebasan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, akan tetapi
harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Iqbal Wiguna |
Pengarang |
Iqbal Wiguna - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2115302 IQB a |
Subyek |
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
|
Klasifikasi |
HK2115302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|