Analisis yuridis terhadap penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) bedasarkan undang – undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (Studi Putusan Nomor : 3107/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu tindak
pidana yang sangat kompleks sehingga sulit untuk diberantas. Terkait dengan
masalah dalam hal tersebut, perlu penelitian, khususnya terhadap kaum perempuan
(women trafficking) di Medan dan faktor-faktor apa saja yang menghambat
efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang di Medan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1.
Bagaimana pertimbangan hakim terhadap proses hukum pelaku tindakan pidana
perdagangan orang berdasarkan putusan PN Medan Nomor
3107/Pid.Sus/2018/PN.Mdn Tahun 2018, 2. Apakah saknsi terhadap pelaku tindakan
pidana perdagangan dalam Putusan Nomor 3107/Pid.Sus/2018/PN.Mdn sudah
menimbulkan efek jera. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis deskriptif, menggunakan metode deskriptif dan jenis penelitian
yuridis. Kesimpulan hasil dari penelitian ini yaitu 1. Penerapan sanksi pidana di
Indonesia diimplementasikan ke dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana
(KUHP), penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang
(human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1
dan 2. Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1),(2) dan Pasal 506.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa
dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan maka penulis saran guna memperbaiki penelitian berikutnya agar lebih baik :
1. Bagi dunia akademis hendaknya membantu mahasiswanya agar sesekali
melakukan penelitian tentang hukum yang bersifat uji data. 2. Untuk penelitian
selanjutnya diharapkan peneliti dapat mengambil kasus lain di beberapa pengadilan
yang ada di Indonesia. Menambah informasi-informasi yang lebih lengkap dalam
penelitian agar bisa lebih informatif dan update.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Heru Sagita |
Pengarang |
Heru Sagita - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2109402 HER a |
Subyek |
Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficing)
|
Klasifikasi |
HK2109402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|