Analisis yuridis akibat hukum kepailitan terhadap hak kreditur pemegang hak tanggungan (Studi Kasus: Putusan Nomor : 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018)
Berlakunya Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang yang selanjutnya disingkat dengan UU KPKPU
berpengaruh besar terhadap lembaga Hak Tanggungan. Tujuannya adalah untuk
mengamankan kreditur atas perjanjian yang telah dibuatnya apabila kreditur tidak
dapat memenuhi pembayaran terhadap tanah yang berupa apartemen yang telah diikat
dengan hak tanggungan tersebut. Jika debitur tersebut tidak lagi membayar sesuai
perjanjian mengakibatkan pihak kreditur dapat melakukan eksekusi tanah yang
berupa apartemen yang telah dijadikan objek hak tanggungan melalui pelelangan/
eksekusi hak tanggungan karena tidak adanya itikad baik dari debitur untuk melunasi
utangnya tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah akibat
hukum kepailitan terhadap hak tanggungan dalam Undang – Undang Hak
Tanggungan dalam kasus Nomor 1022 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 dan Apakah akibat dari
putusan pernyataan pailit oleh hakim bagi debitur dalam Studi Kasus Nomor 1022
K/Pdt.Sus-Pailit/2018 dan Bagaimana pertimbangan hakim di dalam memutuskan
perkara pailit terhadap proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang.
Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif analitis,
sumber data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Landasan hukumnya
mengacu pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU, PP No.10 Tahun
2005, Pasal 1131 KUHPerdata. Adapun kesimpulannya 1. Putusan pailit tersebut
menimbulkan akibat hukum yang sangat berat bagi PT. K.L.E sebagai debitur pailit,
Akibat hukum putusan pailit PT. K.L.E juga dapat mencemarkan nama baik
perseroan, direksi dan dewan komisaris tersebut dalam masyarakat maupun
dikalangan pengusaha ataupun konsumen., 2. Debitur Pailit pada dasarnya dalam
mengajukan gugatan ke Pengadilan harus mendapatkan persetujuan dari Pihak
Kurator dan gugatan tersebut dilakukan apabila ada pelanggaran. Adapun sarannya
adalah 1. Sebaiknya sebagai pihak kreditur dalam memahami fasilitas kredit sesuai
dengan High Prudent Bangking Principle (Prinsip Kehati – Hatian) dan Bonafiditas
Perusahaan dari debitur seperti pernjanjian kerja sama., 2. Seharusnya ditelaah
mengenai gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan oleh Pemohon
Kasasi dalam mengenai perjanjian kerjasama tersebut ASPAL (Asli Tapi Palsu).
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Hendwi Aditya Wibowo |
Pengarang |
Hendwi Aditya Wibowo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2106602 HEN a |
Subyek |
Pailit Perjanjian Kredit PKPU Hak Tanggungan
|
Klasifikasi |
HK2106602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|