Analisis yuridis terhadap kejahatan prostitusi melalui aplikasi media sosial dalam pandangan kriminologi (Studi Kasus Putusan No 146/Pid.sus/2019/PN.Bjn)
Prostitusi adalah bentuk penyimpangan seksual, pola-pola organisasi
impuls/dorongan seks yang tidak wajar dan tidak dalam bentuk pelampiasan napsu
seks yang tanpa kendala dengan banyak orang atau promiskuitas, disertai impersonal
tanpa afeksi sifatnya. Menurut G May dalam Buku Encylopedia of Social Science
menekankan masalah barter atau perdagangan secara tukar-menukar, yaitu menukar
pelayanan seks dengan bayaran uang, hadiah, atau barang berharga lainnya. Masalah
Kejahatan adalah salah satu masalah sosial yang selalu menarik dan menuntut
perhatian yang serius dari waktu ke waktu. Pemerintah memandang Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi negara
Indonesia. Dalam permasalahan penelitian skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan
hakim dalam mengadili serta menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana prostitusi
online dan faktor-faktor apakah yang melatarbelakangi pelaku tindak pidana
penjualan orang untuk melakukan perbuatan asusila berdasarkan Putusan Nomor
146/PID.SUS/2019/PN.BJN dalam pandangan kriminologi dan teori kemasyarakatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dan sifat penelitiannya
adalah deskriptif analisis. Landasan Teori yang digunakan adalah Teori Kriminologi,
Teori Keadilan, dan Teori Kemasyarakatan. Kesimpulannya adalah dalam
pertimbangan hakim menyatakan bagi sanksi tindak pidana prostitusi untuk itu
terdakwa mampu bertanggung jawab, bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan
berjanji tidak akan mengulangi. Faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaku yaitu
faktor ekonomi, faktor gaya hidup, dan faktor pendidikan. Jika dalam teori
kemasyarakatan meliputi satu kelompok dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang
dan kerjasama antara berbagai kelompok. Majelis hakim seharusnya
mempertimbangkan hal-hal yang dapat menimbulkan seperti dampak bagi
masyarakat indonesia. Adapun faktor yang seharusnya dilakukan adalah mengadakan
rehabilitasi dan resosialisasi agar mereka dapat dikembalikan sebagai anggota
masyarakat.
Detail Information