Analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan akibat pengaruh minuman beralkohol berdasarkan pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor: 2654/PID.B/2018/PN TNG)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang benar-benar
menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin warga negara serta
kedudukannya dalam Hukum dan Pemerintahan tidak ada kecualinya, sedangkan
untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan terhadap Hukum adalah ditangan semua
warga negara. Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan
sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Metode Penelitian Studi
kepustakaan (Library Reasearch), Studi Lapangan (Field Reasearch). Pengertian
tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan
istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering
mempergunakan istilah delik, Kesimpulan 1) Pertanggung jawab pidana pelaku
tindak pidana kekerasan akibat pengaruh minuman beralkohol adalah didasarkan
keadaan dan kemampuan jiwa (geestelijke vermogens), dan bukan kepada keadaan
dan kemampuan berpikir (verstandelijke vermogens) dari seseorang. 2) Putusan
Hakim nomor 2654/Pid.b/2018/PN.Tng sudah memenuhi unsur keadilan. Putusan
hakim yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara belum memenuhi unsur keadilan
karena unsur-unsur keadilan mengandung 3 (tiga) asas yaitu asas kepastian hukum,
asas keadilan hukum, asas kemanfaatan hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Fadlurahman Sidiq Aulia |
Pengarang |
Fadlurahman Sidiq Aulia - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2119002 FAD a |
Subyek |
Tindak Pidana Pencurian dan Penipuan
|
Klasifikasi |
HK2119002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|