Peranan penggunaan sidik jari dalam menemukan tersangka tindak pidana (Studi kasus Polresta Tangerang)
Penyidikan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian
Opsporing (Belanda) dan Investigation (Inggris) atau penyiasatan atau siasat
(Malaysia). KUHAP memberi definisi penyidikan sebagai berikut. Serangkaian
tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam
bahasa Belanda ini sama dengan opsporing. Adapun rumusan masalah yang dibahas
dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana peranan sidik jari dalam proses penyidikan
sebagai salah satu cara mengungkap suatu tindak pidana ? 2. Bagimanakah proses
identifikasi sidik jari dalam Menetapan status tersangka tindak pidana ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis Empiris dengan
menggunakan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis. Teknik pengumpulan data yaitu meliputi dari penelitian secara Empiris
yang bersumberkan dari wawancara lapangan (Field research). Dari hasil
penelitian, Pada posisi tertentu tersebut kemampuan para penyidik dan penuntut
umum sangat dituntut untuk membuktikan secara terang dalam hubungan yang erat
antara alat–alat yang digunakan dan para pelaku tindak pidana , yang sehingga
hakim dapat memutukan perkara berdasarkan bukti bukti yang diajukan dalam
persidangan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Eka Adhari |
Pengarang |
Eka Adhari - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2106402 EKA p |
Subyek |
Tindak Pidana Sidik Jari Peranan Tersangka
|
Klasifikasi |
HK2106402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|