Analisis yuridis terhadap akibat hukum pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang nilai limitnya di bawah harga pasar oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) (Studi Kasus Nomor : 3374 K/Pdt/2017)
Bank sebagai lembaga intermediasi mempunyai peran yang sangat penting bagi
percepatan pembangunan nasional melalui pencairan kredit. Pinjaman itu mempunyai
resiko tidak dikembalikan, maka dari itu memerlukan jaminan yang memadai sebagai
langkah preventif, jaminan yang memadai itu dapat berupa Hak Tanggungan atas
Tanah karena eksekusinya mudah dan pasti. Kini sering terjadi lelang eksekusi HT di
KPKNL, penetapan nilai limit objek Hak Tanggungan ditentukan oleh Kreditur
dengan mengacu pada Appraisalnya, dan seringkali debitur tidak terima asetnya
dilelang dengan nilai di bawah harga pasar, seperti dalam kasus ini dimana salah satu
debitur Bank Danamon Indonesia Tbk bernama Sriyanto tidak terima asetnya di
lelang dan laku terjual dengan harga Rp. 140.000.000 yang mana Appraisal
mengeluarkan nilai pasar atas objek a quo yaitu senilai Rp. 295.400.000,-. Terkait
dengan penjelasan tersebut, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah
Bagaimana Akibat Hukum terhadap Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
yang Nilai Limitnya di bawah harga pasar oleh KPKNL dan Bagaimanakah Dasar
Pertimbangan Hakim terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang nilai limitnya
di bawah harga pasar berdasarkan putusan nomor 3374 K/Pdt/2017. Penelitian ini
merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskripsi analisis, sehingga
sumber data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Landasan hukum
penelitian ini mengacu pada ketentuan Pasal 1320, Pasal 1313, Pasal 1338 ayat (1),
Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, UU Perbankan No.10 Tahun 1998, UUHT No. 4
Tahun 1996, PMK Nomor 27/PMK.06/2016 jo. 213/PMK.06/2020, PMK
101/PMK.01/2014. Adapun kesimpulannya Pertama, akibat hukum dari Lelang
Jaminan Hak Tanggungan dengan limit lelang dan laku terjual di bawah harga pasar
menimbulkan kerugian bagi debitur baik dari segi materiil maupun immateriil
sehingga menjadi beban bagi debitur dan Kedua, dasar pertimbangan hakimnya
dalam memutus perkara ini tidak berpihak pada Pemohon Kasasi dan menolak
permohonan kasasi dari Pemohon kasasi dalam hal ini debitur dengan alasan proses
eksekusi atas objek sengketa tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dwi Agistin |
Pengarang |
Dwi Agistin - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2107002 DWI a |
Subyek |
Jaminan Hak Tanggungan Lelang Eksekusi Nilai di bawah Limit KPKNL
|
Klasifikasi |
HK2107002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|