Analisis yuridis tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan anak ditinjau berdasarkan kuhp dan uu perlindungan anak (Studi Kasus Nomor: 1232/Pid.B/2019/PN.JKT.TIM)
Tindak pidana pembunuhan berencana adalah dengan sengaja dan direncanakan
terlebih dahulu waktu dan metodenya dengan tujuan memastikan keberhasilan
pembunuhan. Dan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yang menjadi korban
tindak pidana, anak yang belum berumur 18 tahun mengalami penderitaan fisik dan
mental. Dalam kasus ini terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
dan penganiayaan kepada anak. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana
dan Pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan
hukum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dan
penganiayaan anak berdasarkan Putusan Nomor 1232/Pid.B/2019/PN.JKT TIM dan
Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan anak berdasarkan Putusan
Nomor 1232/Pid.B/2019/PN.JKT TIM. Tipe Penelitian ini Yuridis Empiris, Sifat
penelitian adalah Deskriptif Analisis sehingga dari data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara Kualitatif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan Teori mengacu pada KUHP dan UU
Perlindungan Anak. Kesimpulannya pidana materil terhadap pelaku sudah tepat
karena perbuatan terdakwa dapat dinyatakan melanggar pasal 340 KUHPidana dan
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan pengambilan keputusan oleh Hakim
menurut penulis kurang tepat, karena pelaku tindak pidana pembunuhan berencana
dan penganiayaan anak dapat dipidana mati sesuai teori tujuan pemidanaan absolut.
Adapun sarannya kepada masyarakat, hendaknya meningkatkan kesadaran dampak
negatif tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan anak, khususnya
yang telah berumah tangga agar saling menghargai antara suami dengan istri dan
menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari terjadinya
pertengkaran dan terjadinya tindak pidana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Chotibul Umam |
Pengarang |
Chotibul Umam - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2105402 CHO a |
Subyek |
Pembunuhan Berencana Penganiayaan Anak
|
Klasifikasi |
HK2105402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|