Analisis yuridis perlindungan hukum bagi kreditor atas permohonan pernyataan pailit terhadap penjamin perorangan (borgtocht) (Studi Kasus : Putusan Nomor : 6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst)
Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan
pembayaran atas utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada
para kreditornya. Keadaan tidak mampu membayar biasanya disebabkan karena
kondisi keuangan yang sedang mengalami kesulitan dari usaha debitor yang telah
mengalami kemunduran. Maka dari itu perlunya perlindungan kepada kreditor selaku
pemberi kredit agar kepentingannya terjamin yang mana disebabkan karena kelalaian
debitor, jika debitor tidak dapat melunasi utangnya maka kreditor dapat mengajukan
gugatan kepailitan. PT BANK CIMB NIAGA Tbk selaku kreditor melakukan
perjanjian pemberian fasilitas kredit kepada PT. Kembang Delapan-Delapan
Multifinance. Namun seiring berjalannya waktu perusahaan tersebut tidak dapat
menyelesaikan kewajibannya sehingga pada akhirnya PT. Kembang DelapanDelapan Multifinance dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya disisi lain
perusahaan mempunyai penjamin perorangan yang kemudian juga dinyatakan pailit.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk perlindungan hukum
bagi kreditor yang mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin perorangan
(borgtocht) dalam putusan Nomor:6/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.NIAGA.Jkt.Pst. dan
bagaimanakah kedudukan borgtocht dalam kasus kepailitan Nomor: 6/Pdt.SusPailit/2020/PN. NIAGA.Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis, sumber data yang sudah
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Landasan hukumnya mengacu pada Pasal
1131, Pasal 1132, Pasal 1820, Pasal 1831 KUH Perdata, Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat
(1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
pemohon tidak dapat dipisahkan kedudukannya sebagai penjamin perorangan dan
mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit
sehingga termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Audri Mukholifah |
Pengarang |
Audri Mukholifah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2108202 AUD a |
Subyek |
Perlindungan Hukum Kreditor Pailit Borgtocht
|
Klasifikasi |
HK2108202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|