Analisis yuridis terhadap sanksi bagi kurir peredaran narkotika golongan 1 dalam perspektif teori keadilan (Putusan Nomor.899/Pid.Sus/2020/PN.Tng)
Negara Indonesia melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas
melarang peredaran gelap Narkoba. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap
tingginya jumlah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi peredaran gelap Narkoba harus diupayakan secara bersama-sama antara
institusi negara dengan seluruh masyarakat Indonesia, artinya harus ada kesadaran
setiap masyarakat untuk memerangi peredaran gelap Narkoba. Permasalahan dalam
Penelitian ini adalah Fenomena-fenomena apakah yang melatarbelakangi seseorang
menjadi kurir dalam Putusan Nomor. 899/Pid/Sus/2020/Pn.Tng dan Bagaimanakah
Pertimbangan Hakim Dalam Penerapan Pidana Pada Perkara Dalam Putusan Nomor.
899/Pid/Sus/2020/Pn.Tng tentang Sanksi Bagi Kurir Peredaraan Narkotika Golongan
1 dalam Perspektif Teori Keadilan sudah tepat. Metode dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan Yuridis Empiris dengan teknik pengumpulan data yaitu
Penelitian Kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder
yaitu memaparkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan judul
skripsi serta buku-buku, literatur, kamus hukum dan encyclopedia. Adapun Sifat
Penelitian Deskriptif Analisis serta landasan Hukumnya mengacu kepada UndangUndang Narkotika. Adapun kesimpulannya adalah 1. Pertimbangan hukum oleh
hakim dalam penerapan pidana pada perkara tindak pidana bahwa Terdakwa dituntut
pidana mati yang dimintakan Penuntut Umum terlalu berat berdasarkan Pertimbangan
hakim Terdakwa merupakan orang suruhan sehingga Majelis Hakim berpendapat
hukuman pidana mati terlalu berat dijatuhkan untuk Terdakwa dan disamping itu
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Adapun sarannya adalah
1. Pemerintah harus menggalakan sosialisasi UU Narkotika yang baru, sehingga
dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan
Polri, serta meningkatkan kesadaran hukum masayarakat dalam upaya
penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Indonesia. 2
Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang bahaya
Narkotika harus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pemberantasannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Alpiansyah Try Atmaja |
Pengarang |
Alpiansyah Try Atmaja - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2104802 ALP a |
Subyek |
Sanksi Bagi Kurir Peredaraan Narkotika Golongan 1
|
Klasifikasi |
HK2104802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|