Analisis yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit leasing kendaraan bermotor roda dua dengan jaminan fidusia (Studi Kasus Nomor: 16/pdt.g.s/2019/PN.NJK)
Kebutuhan dana bagi seseorang untuk saat ini sangatlah penting, untuk memenuhi
kebutuhan dan maka di perlukan suatu lembaga pembiayaan. Sehingga tercipta
lembaga penyandang dana yang telah fleksibel, dan dalam hal tertentu tingkat
resikonya lebih tinggi yang dikenal sebagai pembiayaan, yang menawarkan bentukbentuk baru terhadap pemberian dana atau pembiayaan, yang salah satunya dalam
bentuk sewa guna atau leasing dalam kasus yang terjadi di PT. FIF lahir suatu
perjanjian leasing dimana perjanjian tersebut terkadang tidak sesuai dengan apa yang
menjadi tujuan sehiga terjadi wanperstasi dimana debitur diberikan fasilitas kredit
roda dua dengan jangka waktu 36 bulan pada awal sampai angsuran berikutnya belum
ada pembayaran sama sekali sampai jatuh tempoh yang telah ditentukan,
permasalahan.bagaimana penyelesai wanprestasi pada perjanjian kreadi leasing
kendaraan bermotor roda dua brdasarkan jaminan fidusia berdasarkan kasus putusan
nomor 16/pdt.g.s/2019/PN.NJK. dan hambatan-hambatan dalam penyelesaian
wanprestasi pada perjanjian kreadit Leasiang kendaraan bermotor roda dua dengan
jaminan fidusia. penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya
deskrifptif analisis, sumber data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.
Ladasan hukumnya mengacu pada pasal 1313, 1338,1320 KUH Perdata, peraturan
menteri keuangan nomor 43/PMK.010/2012 tentang uang muka pembiayaan
konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan, fidusia,Peraturan
kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia
kesimpulan dalam penyelesaian permasalahan akibat wanprestasi PT. FIF cabang
Nganjuk adalah suatu proses pengelolahan (account receivable) untuk mencegah atau
mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan
pembayaran dari customer Saran Bagi konsumen atau debitur sebaiknya membaca
terlebih dahulu secara cermat dan teliti isi perjanjian pembiayaan yang telah disepaki,
sehingga mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sehingga tidak ada
hambatan-hambatan dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi pada PT. FIF
cabang Nganjuk.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Alif Farizki |
Pengarang |
Alif Farizki - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2111502 ALI a |
Subyek |
Hukum Perjanjian Leasing Jaminan Fidusia
|
Klasifikasi |
HK2111502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|