Tinjauan yuridis terhadap pelanggaran hak atas upah yang adil karena penunggakan pembayaran gaji terhadap pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor: 265 K/Pdt. Sus-PHI/2020)
Manusia merupakan makhluk sosial dan ekonomi menjadi dasar terjadinya hubungan
antar manusia dalam konteks ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dimaksud ialah
produksi, distribusi dan konsumsi. Hal tersebut menandakan terjadinya hubungan
industrial. Pada hubungan industrial pun tidak menutup kemungkinan terjadinya
perselisihan, salah satunya ialah pemutusan hubungan kerja. Untuk perselisihan
hubungan industrial di Indonesia telah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun permasalahan
yang diangkat dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis pertimbangan hakim
terhadap perselisihan hubungan industrial pemutusan hubungan kerja berdasarkan
putusan nomor 265 K/Pdt.Sus-PHI/2020 dan Analisis yuridis apakah putusan tersebut
telah memenuhi unsur keadilan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui
Pertimbangan Hakim Putusan tersebut dan untuk mengetahui apakah Putusan tersebut
sudah memenuhi unsur keadilan. Tipe penelitian adalah yuridis atau empiris, dengan
sifat penelitian deskriptif analisis terhadap sumber data sekunder yang diperoleh
melalui membaca dan menganalisa untuk mendapatkan kesimpulan terbaik yang
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teori mengacu pada UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang lainnya yang berhubungan
dengan penelitian ini. Adapun kesimpulannya adalah perusahaan memiliki persamaan
alamat merupakan hal yang umum dan seorang pekerja bebas untuk bekerja di lebih
dari satu tempat kecuali adanya batasan dari Perjanjian kerja dan Putusan Hakim
tidaklah sesuai dengan Pokok Perkara pada gugatan, mengakibatkan pemberatan pada
salah satu pihak, sehingga Putusan tersebut pun tidak memenuhi unsur keadilan.
Adapun sarannya adalah kepada masyarakat lebih memperhatikan pengaturan proses
berusaha dan memperhatikan dengan rinci isi perjanjian kerja dan untuk kedepannya
diharapkan bagi para hakim untuk lebih memperhatikan pokok perkara yang menjadi
dasar dalam Penggugat mengajukan gugatan, sehingga untuk Putusan Hakim di masa
depan dapat lebih mengutamakan unsur keadilan bagi kedua belah pihak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Teuku Muhammad Novan |
Pengarang |
Teuku Muhammad Novan - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2112102 TEU t |
Subyek |
Pemutusan Hubungan Kerja Perselisihan Hubungan Industrial
|
Klasifikasi |
HK2112102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|