Tinjauan hukum terhadap tugas dan fungsi komisi penyiaran indonesia terkait regulasi penggunaan bahasa program televisi yang tidak tepat di masyarakat berdasarkan putusan undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah lembaga independen di Indonesia
yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
sebagai regulator penyiaran di Indonesia. KPI didirikan pada tahun 2002
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran. KPI terdiri dari Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang bekerja di tingkat provinsi.
Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia meliputi : Menetapkan standar program
siaran; Merumuskan peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
Mengawasi pelaksanaan aturan penyiaran dan kode etik serta standar
pemrograman siaran; Memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan dan
pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran; Berkoordinasi dan
bekerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
Identifikasi masalah yang akan dibahas Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran
Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran dan akibat hukum atau kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan dengan tujuan penelitian mengkaji
dan menganalisis aturan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia
berdasarkan dengan UU. No. 32/2002 Tentang Penyiaran dan mengetahui dan
menganalisis akibat hukum/kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang
digunakan adalah studi kasus. Pembahasan pertama mengenai tugas dan fungsi
KPI sesudah sesuai dengan UU No.32/2002 dan akibat hukum jika terjadi atas
tidak dlaksanakan tugas dan fungsi komisi, saran agar Tugas dan Fungsi Komisi
Penyiaran Indonesia lebih ditingkatkan lagi kewenangannya serta mempunyai
daya gigit lebih keras lagi terhadap stasiun-stasiun televisi yang masih bandel
menyiarkan acara-acara yang tidak mendidik kepada masyarakat menyarankan
kepada pemerintah diharapkan mengoptimalkan produk hukumnya terkait
penyiaran khususnya siaran televisi seperti dalam Peraturan Komisi Penyiaran
Indonesia. Pada pembahasan kedua mengenai akibat hukum apabila regulasi yang
telah ditetapkan tidak dilaksanakan oleh KPI yaitu berupa sanksi teguran
tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Arief Budiman Sugandi |
Pengarang |
Arief Budiman Sugandi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2100315 ARI t |
Subyek |
Tinjauan Hukum Tugas dan Fungsi KPI
|
Klasifikasi |
MIH2100315 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|