Analisis yuridis penyelesaian sengketa hak hadhanah pasca perceraian menurut kompilasi hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 558/Pdt.G/2017/PA.Mdn)
Dalam suatu perkawinan adakalanya terjadi, perselisihan pemikiran antara kedua
belah pihak, dan tidak sedikit yang berusaha membina dengan baik, namun akhirnya
berujung dengan perceraian. Akibat hukum dari perceraian yaitu terputusnya
perkawinan, akan membawa dampak terhadap anaknya, yaitu tidak dapat tinggal
bersama kembali sehingga dalam pemeliharaan anak harus diserahkan ke salah satu
dari orang tuanya. Permasalahan Penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan
hukum terhadap anak yang harus mendapatkan haknya tinggal bersama kuasa
asuhnya pasca perceraian orang tuanya berdasarkan putusan nomor
558/Pdt.G/2017/PA.Mdn dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menyelesaikan sengketa hak hadhanah pasca perceraian berdasarkan putusan
pengadilan nomor 558/Pdt.G/2017/PA.Mdn. Tipe Penelitian ini adalah yuridis
empiris, Sifat Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari
data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh
suatu kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan
teorinya mengacu pada UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Teori
Perlindungan Hukum Anak dan Teori Kepastian Hukum. Adapun kesimpulan
Perlindungan hukum merupakan segala sesuatu yang memberikan suatu keadilan,
kepastian, kemanfaatan serta ketertiban sebagai suatu fungsi hukum. Perlindungan
terhadap anak telah diatur dalam Pasal 2 UU No.4 Tahun 1979 Tentang
Kesejahteraan Anak yang intinya seorang anak berhak atas kesejahteraan; perawatan;
asuhan; dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun
didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar, maka Majelis
Hakim memutuskan kuasa asuh telak dijatuhkan kepada sang ibu dikarenakan anak
belum cukup umur (belum 12 tahun) belum mumayyiz. Penggugat atau ayahnya
harus menerima dan tetap menafkahi anak-anaknya sebagaimana yang diatur dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 ayat (3). Adapun sarannya adalah untuk
pemerintah agar lebih menekankan dalam perlindungan hukum terhadap anak guna
memperhatikan bagaimana kondisi perkembangan anak dikarenakan masih banyak
sekali keegoisan orang tua dalam kasih sayang dengan menelantarkan anaknya
sendiri dan masyarakat (khususnya para orang tua yang bercerai) yang sedang
menjalani proses persidangan perkara perihal hak hadhanah agar lebih hati-hati dan
cermat dalam mengajukan suatu gugatan, agar hakim tidak menolak atas gugatan
yang telah diajukan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Widya Pangestika Sekar Putri |
Pengarang |
Widya Pangestika Sekar Putri - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2110302 WID a |
Subyek |
Penyelesaian sengketa Hak Hadhanah Pasca Perceraian
|
Klasifikasi |
HK2110302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|