Analisis yuridis terhadap tindak pidana penyalahgunaan media sosial dalam ujaran kebencian menurut teori borman (Putusan Nomor: 886/Pid.B/2020/PN.JKT. TIM)
Teknologi internet di Indonesia sangat dibutuhkan hampir oleh semua kalangan dari
mulai nak-anak, orang dewasa dan orang tua, di zaman digital saat ini internet sangat
di perlukan untuk bisa mengakes berita, informasi dan komunikasi. Akan tetapi dibalik
kecangihan teknologi internet ada saja yang suka menyalahgunakan media sosial untuk
melakukan ujaran kebencian kepada kelompok ataupun instansi negara. Sehingga akan
menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengguna media sosial ataupun ikut terprovokasi
ini yang sangat bahaya ketika media sosial tidak dipergunakan dengan baik dalam
putusan Nomor 886/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM. Dari penulisan skripsi ini adalah
penjatuhan pidana terhadap Imam Sudrajat als Boloy bin Martono IS yang telah
melakukan ujaran kebencian di dalam media sosial bagaimana pertimbangan hakim
dan fenomena apakah yang menyebabkan seseorang melakukan ujaran kebencian
menurut teori borman dalam menjatuhkan saksi terahadap pelaku putusan Pengadilan
Jakarta Timur Nomer 886/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM. Tipe penelitian skripsi ini
menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang menggunakan library
research dan field research. Dalam memanfaatkan teknologi bermain media sosial
harus mempunyai kewaspadaan dalam menggunakanya, karena media sosial adalah
tempat mendapatkan berita dan informasi, sehingga fenomena yang terkadang pelaku
lakukan untuk bisa melakukan ujuran kebencian di media sosial dikarena fakor
emosinal terdahap kelompok atau individu, yang tidak terima atau tersakiti.
Detail Information