Analisis yuridis mengenai perlindungan hukum terhadap pihak yang menggunakan tanah atas izin dari pemiliknya namun diputus melakukan perbuatan melawan hukum (Studi Kasus Nomor: 152/Pdt.G/2020/ PN.Bdg)
Dalam setiap perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak harus sama-sama
melaksanakan kewajibannya. Dalam perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara
lisan, pemberhentiannya ditentukan jika pihak yang menyewakan memberitahukan
mengenai pemberhentian tersebut, dan pemberitahuan tersebut haruslah dari jauh-jauh
hari. Apabila dalam hal ini pihak yang menyewakan sudah memberitahukan mengenai
masa berakhir dari sewa tersebut, namun pihak penyewa menghiraukannya, maka
perbuatan penyewa tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum,
karena telah menggunakan tanah tanpa izin pemiliknya. Permasalahan dalam
Penelitian ini adalah Apa yang menjadi Pertimbangan hakim dalam memutuskan
perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor:
152/Pdt.G/2020/PN.Bdg dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap tergugat yang
tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor:
152/Pdt.G/2020/PN.Bdg. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis
normatif serta landasan Hukumnya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Undang-Undang Dasar, dan UUPA. Adapun kesimpulannya adalah 1.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum ini masih
belum memenuhi unsur perbuatan melawan hukum selain itu tergugat pun memiliki
itikad baik. 2. Perlindungan hukum bagi tergugat disini masih belum terpenuhi.
Adapun saran terhadap penilitian ini ialah 1. Hakim dapat mengedepankan asas itikad
baik dan mempertimbangkan yang dikatakan oleh kedua belah pihak jika suatu saat
terjadi sengketa yang sama. 2. Hendaknya suatu perjanjian dibuat dihadapan
notaris/PPAT agar dapat dijadikan alat bukti yang sempurna.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Syarah Dewi Anggraeni |
Pengarang |
Syarah Dewi Anggraeni - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2106102 SYA a |
Subyek |
Perbuatan Melawan Hukum Perlindungan Hukum Sewa Menyewa
|
Klasifikasi |
HK2106102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|