Analisis yuridis mengenai perkara perbuatan melawan hukum terhadap sengketa tanah (Studi Kasus: Putusan Nomor: 3079 K/Pdt/2018)
Timbulnya sengketa hukum adalah bermula dari pengaduan suatu pihak
(orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik
terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat
memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku. Permasalahan pada skripsi ini adalah 1.Apakah pertimbangan hakim
dalam memutus perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa tanah dalam
Putusan No.3079 K/Pdt/2018 telah memenuhi unsur keadilan dan 2.Bagaimana
kekuatan pembuktian surat-surat atas tanah yang dimiliki oleh tergugat dalam
Putusan No. 3079 K/Pdt/2018. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh dianalisa
secara kualitatif dengan menggunakan sumber data skunder, agar dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada
KUHPerdata, Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria. Hasil analisisnya adalah 1. Terdapat kekeliruan pada
pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa pada Putusan No.3079
K/Pdt/2018 yaitu pertimbangan terhadap gugatan Penggugat pada putusan Pengadilan
Negeri Muara Enim Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Mre tidak dapat dibenarkan
berdasarkan adanya cacat formil pada surat gugatan Penggugat pada putusan
Pengadilan Nomor: 17/Pdt.G/2017/PN Mre dan 2. Bukti-bukti surat-surat atas tanah
yang dimiliki oleh tergugat memiliki kekuatan hukum sesuai dengan KUHPerdata
dan Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun
1997. Kesimpulanya adalah 1. Atas dasar hasil analisis dapat dikatakan bahwa
pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara sengketa tanah pada Putusan
Nomor 3079 K/Pdt/2018 belum memenuhi unsur-unsur keadilan dan 2. Bukti-bukti
surat-surat atas tanah yang dimiliki oleh tergugat memiliki kekuatan hukum. Saranya
adalah 1. Bagi setiap orang atau kuasa hukum yang berperkara di pengadilan perdata
manapun, dalam membuat surat gugatan ada baiknya lebih teliti dalam menuliskan
atau menyatakan identitas dari para pihak agar surat gugatan tidak dinyatakan cacat
formil sehingga majelis hakim pun tidak memutuskan gugatan tidak dapat diterima
dan 2. Bagi setiap orang yang ingin membeli sebidang tanah ada baiknya sebelum
melakukan pembelian di lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap hak
kepemilikan atas tanah tersebut.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Siti Khotijah |
Pengarang |
Siti Khotijah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2103002 SIT a |
Subyek |
erbuatan Melawan Hukum Sengketa Tanah PMH
|
Klasifikasi |
HK2103002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|