Analisis yuridis terhadap hukuman pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam perspektif teori anomie (Studi Kasus Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN.Kot)
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah SWT yang harus dihormati, dijaga,
dan dilindungi. Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama
antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan
negara. Salah satu fenomena kejahatan Hak Asasi Manusia yang sudah menjadi
Fenomena Gunung Es adalah Kejahatan Perdagangan Orang (Human Trafficking),
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh
mucikari dan Apakah yang menjadi keputusan hakim dalam memberikan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh mucikari
berdasarkan dalam Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2020/PN.KOT sudahkah memenuhi
unsur keadilan dan menimbulkan efek jera. Tujuan penulisan adalah Untuk
mengetahui bagaimanakah penerapan sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan
anak, Untuk mengetahui bagaimanakah keputusan hakim dalam memberikan sanksi
terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak. Tipe penelitian adalah Yuridis
Empiris, Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, Sehingga dari
data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh
suatu kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan
teorinya mengacu pada Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak. Adapun kesimpulannya adalah Penerapan pada kasus ini sudah tepat karena
perbuatan terdakwa dapat dinyatakan melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No 35
tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dan Keputusan hakim belum memenuhi unsur keadilan dan
belum menimbulkan efek jera bagi pelaku. Adapun sarannya adalah bahwa putusan
hakim sudah tepat dan kepada masyarakat hendaknya meningkatkan kesadarannya
akan dampak negatif dari tindak perdagangan orang dan masing-masing agar ikut
berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking sehingga tujuan pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dapat tercapai dengan maksimal, UU No. 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak harus diperbarui sehingga membuat orang yang
melakukan perdagangan anak dapat efek jera dan tidak mengulangi lagi
perbuatannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ryan Bagus Pratama |
Pengarang |
Ryan Bagus Pratama - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2100502 RYA a |
Subyek |
Tindak Pidana Perdagangan Anak (Human Trafficking)
|
Klasifikasi |
HK2100502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|