Analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh kepala gudang di suatu perusahaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 1311/Pid.B/2019/PN.TNG)
Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 - 377 KUHP
disebutkan sebagai “penyalah-gunaan hak” atau “penyalah-gunaan kepercayaan”.
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan termasuk kedalam tindak pidana
penggelapan dengan pemberatan dikarenakan Tindak Pidana Penggelapan dalam
jabatan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan
menyalahgunakan wewenangnya yang telah orang lain berikan kepada dirinya seperti
yang terjadi pada permasalahan dalam perkara Putusan Nomor: 1311/Pid.B/2019/PN
Tng. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah dakwaan tunggal
pasal 374 KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum telah sesuai dengan
perbuatan terdakwa dalam Putusan Nomor 1311/Pid.B/2019/PN.TNG dan
Bagaimanakah Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam
Jabatan berdasarkan putusan Nomor 1311/Pid.B/2019/PN.TNG ditinjau menurut
KUHP. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, sifatnya deskriptif
analisis, sehingga dari data primer dan sekunder dapat dianalisis secara kualitatif serta
landasan Hukumnya mengacu kepada KUHP dan KUHAP serta peraturan-peraturan
yang terkait dengan penelitian ini. Adapun kesimpulannya adalah 1. Penuntut Umum
seharusnya dapat menyusun dakwaan alternatif, dengan dakwaan kesatu tentang
penggelapan dalam jabatan atau dakwaan kedua tentang pemalsuan surat mengingat
unsur-unsur tersebut telah terpenuhi. Dan Jaksa Penuntut Umum memberikan
tambahan tuntutan berupa tuntutan ganti rugi 2. Hakim seharusnya
mempertimbangkan unsur perbuatan berlanjut.. Adapun sarannya adalah 1. Penuntut
Umum dalam merumuskan surat dakwaan haruslah melihat dan mempertimbangkan
setiap unsur-unsur delik dan kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa. Maka akan
lebih tepat penuntut umum mencantumkan adanya tuntutan berupa ganti rugi serta
merumuskan dakwaan alternatif dengan mencantumkan perbuatan berlanjut. 2.
Dalam penjatuhan sanksi pidana seharusnya hakim bisa lebih memperhatikan dan
mempertimbangkan unsur-unsur lain terjadi dalam perkara ini. Mengingat adanya
suatu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rizki Apriansyah |
Pengarang |
Rizki Apriansyah - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2108002 RIZ a |
Subyek |
Penggelapan Tindak Pidana Jabatan Perbuatan Berlanjut
|
Klasifikasi |
HK2108002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|