Analisis yuridis terhadap penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pemerasan ditinjau dari KUHP dan UU ITE (Studi Kasus Putusan Nomor: 80/Pid.B/2019/Pn.Gpr)
Pemerasan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dasar ‘peras’ yang bisa
bermakna leksikal ‘meminta uang dan jenis lain dengan ancaman. Pemerasan menjadi
fenomena yang marak di negara Republik Indonesia. Lain dari itu seiring
berkembanya jaman yang juga berdampak pada perkembangan masyarakat, terkadang
pemerasan terhadap seseorang juga sering terjadi melalui media sosial. Dimana
pemerasan melalui media sosial adalah gaya baru di era revolusi industri 4.0 (digital).
Pemerasan/pengancaman melalui media sosial pada prinsipnya sama dengan
pemerasan/pengancaman secara konvensional. Adapun yang membedakan hanya
caranya yakni melalui media internet. Permasalahan Penelitian ini adalah
Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pemenuhan unsur keadilan dan
kepastian hukum dalam menerapkan sanksi pada pelaku tindak pidana pemerasan
berdasarkan putusan Nomor; 80/Pid.B/2019/PN.Gpr dan Fenomena-fenomena apakah
yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan
Putusan Nomor : 80/Pid.B/2019/PN.Gpr. Tipe Penelitian ini adalah yuridis empiris,
Sifat Penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari data primer
dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga diperoleh suatu
kesimpulan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teorinya
mengacu pada teori keadilan dan kepastian hukum dan aturan-aturan yang berlaku.
Adapun kesimpulan Perlindungan hukum dalam perkara ini menjadi tolak ukur dalam
pertimbangan hakim untuk teliti dalam memutuskan suatu perkara sehingga dapat
membuat jera pelaku tindak pidana pemerasan. Adapun faktor-faktor lain yang
membuat seseorang melakukan pemerasaan terhadap orang lain yaitu faktor intern
dan faktor ekstern. Sarannya adalah dalam memutuskan dan menerapkan sanksi
terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dalam kasus ini sebaiknya Majelis Hakim
lebih teliti untuk memutuskan sebuah perkara.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rizki Agus Maulana |
Pengarang |
Rizki Agus Maulana - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2104702 RIZ a |
Subyek |
Tindak Pidana Pemerasan
|
Klasifikasi |
HK2104702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|