Analisis yuridis terhadap aspek kriminologi tindak pidana pencurian handphone dan dalam pandangan hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 492 K/Pid/2020)
Tindak pidana pencurian merupakan salah satu perbuatan yang melanggar normanorma yang terdapat dalam masyarakat, baik norma hukum nasional maupun norma
agama. Agama manapun melarang bagi penganutnya untuk melakukan suatu tindakan
pencurian karena dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi korban maupun
ketertiban dalam masyarakat. Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam
mempunyai sistem hukum dan sanksi hukum yang sangat berbeda terhadap pelaku
tindak pidana pencurian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
penerapan sanksi hukum bagi seseorang yang melakukan pencurian handphone
sudahkan memenuhi unsur efek jera berdasarkan putusan Nomor 492 K/Pid/2020 dan
Faktor-faktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pencurian
dalam putusan Nomor 492 K/Pid/2020 dalam Aspek Kriminologi dan Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, sifatnya deskriptif
analisis, sehingga dari data primer dan sekunder dapat dianalisis secara kualitatif serta
landasan Hukumnya mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Hukum Islam. Adapun kesimpulannya yaitu 1. Dalam kasus perkara ini merupakan
tindak pidana mengambil barang sesuatu yaitu pencurian handphone. Penerapan
sanksi terhadap kasus tersebut tuntutan pidana di tingkat kasasi sesuai dengan amar
putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang yang dijatuhkan dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, diharapkan telah memenuhi unsur efek
jera karena Terdakwa sudah menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi, 2. Kejahatan pencurian dapat disebabkan oleh beberapa faktorfaktor pendukung, yaitu Faktor Internal dan Faktor Eksternal. Dalam pandangan
hukum Islam, seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian handphone pada
kasus ini karena kurangnya iman, sehingga terdakwa mudah terjerumus pada tindakan
pencurian dan pengetahuan tentang nilai-nilai agama terdakwa juga kurang. Adapun
sarannya yaitu 1. Untuk korban diharapkan tidak meletakkan barang berharga
disembarang tempat supaya tidak timbul tindak pidana pencurian lain yang
disebabkan oleh kecerobohan diri sendiri, 2. Diharapkan juga untuk terdakwa agar
menguatkan imannya untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian, karena tindak
pidana pencurian itu hal yang sangat di benci oleh Allah SWT
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Riadhotul Jannah Nasution |
Pengarang |
Riadhotul Jannah Nasution - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2108502 RIA a |
Subyek |
Tindak Pidana Pencurian Dalam Pandangan Hukum Islam
|
Klasifikasi |
HK2108502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|