Analisis yuridis “terhadap penolakan gugatan dalam sengketa konsumen oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (Studi Kasus Putusan Nomor : 162/PDT/2018/PT.BTN)
Masalah yang sering dihadapi konsumen Indonesia saat ini, tidak hanya pilihan produk,
tetapi juga lebih rumit, yaitu pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen
oleh semua pihak, termasuk pengusaha dan konsumen. Menurut pasal 1 ayat 2 UndangUndang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat untuk
kepentingan dirinya sendiri, keluarganya, orang lain, dan makhluk hidup lainnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan gugatan
penggugat mendapat penolakan dalam sengketa konsumen oleh pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi dan bagaimanakah pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim
dalam putusan nomor 162/pdt/2018/pt.btn, Tipe penelitian ini adalah Yuridis Empiris,
Sifat penelitian yang digunakan penelitian ini adalah desktiptif analisis sumber datanya
dianalisis secara kualitatif, Landasan Teori menggunakan Teori Hukum Perlindungan,
Teori Perlindungan Konsumen, Teori Hukum Perjanjian, Teori Hukum Islam.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertama Pertimbangan hukum yang diberikan
oleh Hakim dalam memutus perkara ini sudah tepat karena, perbuatan penggugat
wanprestasi atau ingkar janji dan telah melanggar kompetensi absolut. Kedua diketahui
bahwa faktor penyebab gugatan penggugat mendapat penolakan oleh Hakim yaitu
karena gugatan penggugat kabur atau tidak jelas dan juga karena penggugat telah
melanggar kompetensi absolut yang merupakan syarat Formal dari suatu Gugatan.
Saran dalam penelitian ini yaitu faktor yang menyebabkan gugatan mendapat
penolakan dalam putusan nomor 162/pdt/2018/pt.btn, agar gugatan tidak ditolak,
sebaiknya pihak yang mengajukan gugatan memahami terlebih dahulu apa yang
digugatkan atau disengketakan dan Pihak kuasa hukum diharapkan mempelajari dan
memahami kasusnya terlebih dahulu agar Petitumnya tidak Obscuur Libel, yang kedua
Pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim sudah berdasarkan atas unsur Yuridis
lalu putusan tersebut sudah memenuhi unsur keadilan yang tidak memihak, dan
diharapkan bagi masyarakat dapat memahami langkah yang diambil untuk
menyelesaikan sengketa konsumen.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rama Dennisa Putra |
Pengarang |
Rama Dennisa Putra - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2112402 RAM a |
Subyek |
Perlindungan konsumen
|
Klasifikasi |
HK2112402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
Bandung |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|