Analisis yuridis penegakan hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan teori anomie robert king merthon dan hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor: 768/Pid.B/2019/PN.TNG)
Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang terjadi didalam kehidupan
bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti
pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau
anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik
seumur hidup termasuk kematian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Perkara Pidana dan
bagaimanakah tindak Pidana Penganiayaan menurut perspektif teori Anomie dan
Hukum Islam berdasarkan Putusan Nomor: 768/Pid.B/2019/PN.TNG. Penelitian ini
menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif, sumber data yang
dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat
dipertangung jawabkan secara ilmiah. Landasan teori dalam penelitian ini mengacu
pada teori Anomie dan dalam teori hukum Islam. Adapun kesimpulan dari penelitian
ini adalah 1. Bahwa dalam memutus perkara, hakim terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang
berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. 2. Bahwa dalam penelitian ini disangkut
pautkan dengan teori Anomie dan teori hukum Islam yang sama-sama melarang
adanya tindak pidana penganiayaan dengan mengancam berbagai jenis hukuman
dalam pidana hukum Islam yaitu qishas, diyat, ta’zir, penghalangan pelaku dari
mendapat wasiat dan warisan, serta adanya kifarah. Adapun sarannya dari
penelitian ini yaitu 1. sangat diharapkan bagi aparatur hukum dalam hal ini hakim
memutuskan dan mempertimbangkan suatu putusan agar selalu siap siaga dalam
menghadapi segala bentuk kejahatan dan mampu bertindak tegas terhadap para
pelaku kejahatan dengan memberikan pidana kepada pelaku tindak pidana sesuai
dengan undang-undang. 2. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia memeluk
Agama Islam, namun sebagai negara hukum dalam menangani kasus/perkara yang
menjadi acuan adalah Hukum Nasional, namun demikian teori Anomie serta teori
Hukum Islam juga teori-teori lainnya perlu dipahami oleh seseorang hakim
khususnya karena dalam menilai suatu tindak pidana selain unsur yuridis.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Okta Thaharah Susanto |
Pengarang |
Okta Thaharah Susanto - Personal Name
|
Edisi |
Revision |
No. Panggil |
REF HK2107302 OKT a |
Subyek |
Tindak Pidana Penganiayaan
|
Klasifikasi |
HK2107302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2021 |
Tempat Terbit |
|
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
|